tirto.id - Baru-baru ini tersebar berita para pejabat yang tidak lapor harta kekayaan di Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal, kewajiban untuk lapor kekayaan tahun 2022 dilakukan secara online mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret 2023.
Berdasarkan laporan KPK, LHKPN untuk jajaran penyelenggara negara di tingkat legislatif baru sekitar 38 persen dan eksekutif 53 persen. Sedangkan 94 persen dipegang oleh yudikatif.
Terkait kasus kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang sedang viral, KPK telah melakukan penyelidikan. Menurut KPK, beberapa harta yang kerap dipamerkan anaknya seperti Moge Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Para pejabat yang tidak melapor kekayaan di LHKPN salah satunya disebabkan adanya peraturan yang tidak memuat sanksi atau pidana bagi pejabat yang tidak melapor harta.
Peraturan tersebut terdapat pada UU Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar LHKPN bahwa tidak ada satu pun yang menyebut aturan pidana.
Dengan demikian, para pejabat seakan menggampangkan peraturan yang seharusnya dilakukan oleh seluruh pegawai pemerintahan.
LHKPN adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara terkait seluruh harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, hingga pensiun.
Ketentuan Terbaru Lapor LHKPN Pejabat
Mengutip laman LHKPN, berikut beberapa ketentuan terbaru terkait Lapor LHKPN:
- Melaporkan LHKPN Periodik tahun pelaporan 2022 secara online mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2023.
- Bagi wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Surat Kuasa yang bersangkutan atas nama yang bersangkutan (PN), pasangan dan anak Tanggungan yang berusia di atas 17 tahun agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen.
- Surat kuasa dikirim maksimal 30 hari kalender setelah submit LHKPN, sedangkan format lampiran surat kuasa dapat dodownload melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id.
- Bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi maka dapat men-download Tanda Terima LHKPN melalui email atau aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id.
- Bagi wajib LHKPN yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing yang dapat diunduh pada menu "Unduh"
- Kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotokopi KTP kepada admin LHKPN di instansi.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198
Cara Cek LHKPN Pejabat Secara Online
Para pejabat wajib melapor harta kekayaan setiap tahunnya ke LHKPN. Masyarakat dapat memantau LHKPN bahkan melapor apabila terjadi kejanggalan harta yang tidak benar.
Upaya ini dapat membantu untuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.
Penyelenggara negara yang wajib lapor harta kekayaan meliputi pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggara negara.
Saat lapor LHKPN, para pejabat juga mencatatkan seluruh harta yang dimiliki diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Kemudian, LHKPN akan mengunggah hasil pelaporan tersebut di laman elhkpn.go.id agar bisa diakses oleh publik.
Melansir dari laman KPK, berikut beberapa cara untuk mengakses LHKPN dan pelaporan oleh publik:
- Kunjungi laman https://elhkpn.kpk.go.iddan klik menu e-Announcement
- Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN
- Setelah ditemukan, publik bisa mengakses total harta kekayaan penyelenggara negara serta bisa diunduh dengan tombol hijau yang terdapat di bagian bawah.
- Untuk tombol warna biru yang berada di bagian bawah, publik dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun tahun sebelumnya.
- Sedangkan tombol merah digunakan apabila publik merasa LHKPN penyelenggara tidak sesuai sehingga dapat melapor dengan mengakses tombol merah.
- Pelaporan tombol merah dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimal file 6.000kb.
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto