Menuju konten utama

Buruh Kembali Berdemo, Jalan Merdeka Barat Ditutup

Buruh kembali melakukan aksi demo yang menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, revisi aturan UMP, dan genjatan senjata Palestina.

Buruh Kembali Berdemo, Jalan Merdeka Barat Ditutup
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Polisi merekayasa lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023). Rekayasa lalu lintas dilakukan imbas unjuk rasa massa buruh di ruas jalan tersebut.

"Ada demo buruh, jadinya Jalan Medan Merdeka Barat ditutup," tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo kepada awak media, Kamis (21/12/2023).

Susatyo mengatakan, Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan ratusan personel untuk pengamanan unjuk rasa massa buruh. Ia mengimbau warga agar menghindari Jalan Medan Merdeka Barat dan mencari jalan alternatif lain selama unjuk rasa berlangsung.

"Kami kerahkan 840 anggota. Kami imbau hindari ruas Jalan Medan Merdeka Barat," sebut Susatyo.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebutkan bahwa unjuk rasa akan digelar mulai 08.30 WIB.

Massa unjuk rasa diminta berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Hingga pukul 11.00 WIB, massa akan berunjuk rasa di Gedung MK dan Istana Negara.

Kemudian, massa berlanjut untuk long march dari MK ke Gedung Kedutaan Besar Amerika di Jalan Medan Merdeka Selatan.

"Jam 11.00 WIB sampai dengan selesai, aksi di Kedubes Amerika," kata Said dalam keterangannya.

Ia mengatakan, KSPI setidaknya menuntut tiga hal dalam unjuk rasa kali ini. Ketiganya, yakni mencabut UU Cipta Kerja, revisi SK Gubernur tentang kenaikan upah minimum 2024.

"Tuntutan ketiga, setop perang Palestina dengan Israel serta gencatan senjata permanen," sebut Said.

Gugatan Buruh

Unjuk rasa buruh hari ini merupakan kelanjutan dari aksi mogok nasional yang telah berlangsung sejak bulan lalu.

Hingga kini pemerintah masih belum menyetujui gugatan KSPI atas pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan buruh di Tanah Air.

Beberapa poin penting yang dikecam pada UU Cipta Kerja termasuk di antaranya perhitungan upah minimum, diperbolehkannya skema outsourcing dan kontrak yang berulang dalam jangka panjang, pesangon dan PHK yang dipermudah.

Lebih lanjut, terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP), buruh meminta agak diperlakukan perhitungan ulang. Pasalnya, perhitungan UMP kali ini berdasar pada PP 51/2023 yang mengacu pada omnibus law UU Cipa Kerja, di mana payung hukum tersebut sudah ditolak oleh Partai Buruh dan KSPI.

Dalam hal ini, kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Di mana dalam PP 51/2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha.

"Dengan demikian, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya (22/11/2023).

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Ayuningtyas