Menuju konten utama

Daftar Usulan Kenaikan UMK 2024 Tiap Kabupaten/Kota

Usulan kenaikan besaran UMK 2024 di sejumlah kabupaten/kota. Batas akhir pengumuman penetapan kenaikan UMK 2024 adalah Kamis, 30 November 2023.

Daftar Usulan Kenaikan UMK 2024 Tiap Kabupaten/Kota
Ilustrasi Gajian. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sejumlah pemerintah Kota/Kabupaten di Indonesia sudah merilis beberapa usulan kenaikan besaran UMK (Upah Minimal Kabupaten/Kota) 2024.

Merujuk kebijakan dari pemerintah pusat, batas akhir pengumuman penetapan kenaikan UMK 2024 adalah Kamis, 30 November 2023.

UMK akan diberlakukan bersamaan dengan UMP (Upah Minimal Pekerja) mulai dari 1 Januari 2024. Khusus untuk UMP sudah diumumkan lebih awal yaitu selambatnya pada 21 November 2023 dalam keputusan gubernur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum dijelaskan bahwa upah minimum ditetapkan setiap tahun berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Penetapan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum. Formula perhitungan upah minimum yang dimaksud adalah upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.

Daftar Usulan Kenaikan UMK 2024

Masih merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018, penghitungan UMK dilakukan dengan menggunakan formula perhitungan Upah Minimum yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota/

Penghitungan UMK dilaksanakan setelah angka inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestic bruto dari lembaga yang berwenang di bidang statistik disampaikan kepada menteri yang selanjutnya menteri menyampaikan kepada gubernur.

Selanjutnya hasil penghitungan UMK disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui Dinas Provinsi. Dalam proses penentuannya, gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan pengupahan provinsi mengenai hasil penghitungan UMK.

Berikut ini adalah daftar usulan kenaikan UMK 2024 di 27 kota/kabupaten:

  1. Kota Bekasi Rp5.158.248
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.176.179
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.137.575
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.464.675
  5. Kabupaten Subang: Rp3.273.810
  6. Kota Depok: Rp4.694.493
  7. Kota Bogor: Rp4.639.429
  8. Kabupaten Bogor: Rp4.520.212
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.351.883
  10. Kabupaten Cianjur: Rp2.893.229
  11. Kota Sukabumi: Rp2.747.774
  12. Kota Bandung: Rp4.048.462
  13. Kota Cimahi: Rp3.514.093
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.480.795
  15. Kabupaten Sumedang: Rp3.471.134
  16. Kabupaten Bandung: Rp3.492.465
  17. Kabupaten Indramayu: Rp2.541.996
  18. Kota Cirebon: Rp2.456.516
  19. Kabupaten Cirebon: Rp2.430.780
  20. Kabupaten Majalengka: Rp2.180.602
  21. Kabupaten Kuningan: Rp2.101.734
  22. Kota Tasikmalaya: Rp2.533.341
  23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.499.954
  24. Kabupaten Garut: Rp2.117.318
  25. Kabupaten Ciamis: Rp2.021.657
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.018.389
  27. Kota Banjar: Rp1.998.119

Baca juga artikel terkait UMK 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra