tirto.id - Sejumlah pemerintah Kota/Kabupaten di Indonesia sudah merilis beberapa usulan kenaikan besaran UMK (Upah Minimal Kabupaten/Kota) 2024.
Merujuk kebijakan dari pemerintah pusat, batas akhir pengumuman penetapan kenaikan UMK 2024 adalah Kamis, 30 November 2023.
UMK akan diberlakukan bersamaan dengan UMP (Upah Minimal Pekerja) mulai dari 1 Januari 2024. Khusus untuk UMP sudah diumumkan lebih awal yaitu selambatnya pada 21 November 2023 dalam keputusan gubernur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum dijelaskan bahwa upah minimum ditetapkan setiap tahun berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Penetapan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum. Formula perhitungan upah minimum yang dimaksud adalah upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.
Daftar Usulan Kenaikan UMK 2024
Masih merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018, penghitungan UMK dilakukan dengan menggunakan formula perhitungan Upah Minimum yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota/
Penghitungan UMK dilaksanakan setelah angka inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestic bruto dari lembaga yang berwenang di bidang statistik disampaikan kepada menteri yang selanjutnya menteri menyampaikan kepada gubernur.
Selanjutnya hasil penghitungan UMK disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui Dinas Provinsi. Dalam proses penentuannya, gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan pengupahan provinsi mengenai hasil penghitungan UMK.
Berikut ini adalah daftar usulan kenaikan UMK 2024 di 27 kota/kabupaten:
- Kota Bekasi Rp5.158.248
- Kabupaten Karawang: Rp5.176.179
- Kabupaten Bekasi: Rp5.137.575
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.464.675
- Kabupaten Subang: Rp3.273.810
- Kota Depok: Rp4.694.493
- Kota Bogor: Rp4.639.429
- Kabupaten Bogor: Rp4.520.212
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.351.883
- Kabupaten Cianjur: Rp2.893.229
- Kota Sukabumi: Rp2.747.774
- Kota Bandung: Rp4.048.462
- Kota Cimahi: Rp3.514.093
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.480.795
- Kabupaten Sumedang: Rp3.471.134
- Kabupaten Bandung: Rp3.492.465
- Kabupaten Indramayu: Rp2.541.996
- Kota Cirebon: Rp2.456.516
- Kabupaten Cirebon: Rp2.430.780
- Kabupaten Majalengka: Rp2.180.602
- Kabupaten Kuningan: Rp2.101.734
- Kota Tasikmalaya: Rp2.533.341
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.499.954
- Kabupaten Garut: Rp2.117.318
- Kabupaten Ciamis: Rp2.021.657
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.018.389
- Kota Banjar: Rp1.998.119
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra