Menuju konten utama

Bupati Koltim Masih Diperiksa di Polda Sultra Usai Terjaring OTT

KPK belum bisa menjelaskan duduk perkara kasus yang menyeret Bupati Koltim tersebut.

Bupati Koltim Masih Diperiksa di Polda Sultra Usai Terjaring OTT
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, dan sejumlah pihak lain yang diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjalani pemeriksaan di Sulawesi Tenggara. Belum diketahui berapa orang yang turut diamankan bersama Azis.

“Iya (masih diperiksa) di Polda Sultra,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (7/8/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi kasus yang menyeret Bupati Koltim itu. Sejumlah barang bukti juga masih belum bisa diumumkan mengingat kegiatan tim penyidik di lokasi masih berlangsung.

“Nanti akan kami update kembali siapa saja yang diamankan, barang apa saja yang diamankan, termasuk terkait dengan perkara apa. Nanti akan kami update kembali,” kata Budi.

Sebagai informasi, penangkapan Bupati Koltim juga pernah dilakukan tim penyidik KPK pada 2021. Saat itu bupati yang menjabat adalah Andi Merya Nur.

Saat itu, terdapat lima pihak lain yang ditangkap bersama Andi, yakni Mujeri Dachri (suami Andi Merya), serta tiga ajudan Bupati Kolaka Timur: Andi Yustika, Novriandi, dan Muawiyah. Mereka kemudian diterbangkan ke Jakarta dan diproses hukum atas korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Andi Merya Nur dan Anzarullah selaku pemberi. Andi Merya meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kolaka Timur yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang yang sama.

Baca juga artikel terkait OTT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama