Menuju konten utama

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terjaring OTT KPK

KPK belum menjelaskan duduk perkara dari OTT tersebut karena masih melakukan penindakan.

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terjaring OTT KPK
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. wikimedia/domain publik

tirto.id - Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Azis, diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya (Bupati) Koltim,” ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/8/2025).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hingga saat ini tim penyidik masih melakukan penindakan di Sultra. Dia menerangkan terdapat sejumlah pihak lainnya yang turut diamankan.

Hanya saja, Budi belum dapat menjelaskan bagaimana perkara dugaan korupsi dari OTT tersebut. Sejumlah barang bukti juga masih belum bisa diumumkan mengingat kegiatan tim penyidik di lokasi masih berlangsung.

“Nanti akan kami update kembali siapa saja yang diamankan, barang apa saja yang diamankan, termasuk terkait dengan perkara apa. Nanti akan kami update kembali,” ujar Budi.

Sebagai informasi, penangkapan Bupati Koltim juga pernah dilakukan tim penyidik KPK pada 2021. Saat itu bupati yang menjabat adalah Andi Merya Nur.

Kala itu terdapat lima pihak lain yang ditangkap bersama Andi, yakni Mujeri Dachri (suami Andi Merya), serta tiga ajudan Bupati Kolaka Timur: Andi Yustika, Novriandi, dan Muawiyah. Mereka kemudian diterbangkan ke Jakarta dan diproses hukum atas korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Andi Merya Nur dan Anzarullah selaku pemberi. Andi Merya meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kolaka Timur yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang yang sama.

Baca juga artikel terkait OTT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama