tirto.id - Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengakui sudah mengambil langkah tegas untuk mengungkapkan terkait kasus kredit fiktif senilai Rp55 miliar yang melibatkan seorang purnawirawan TNI, Dwi Singgih Hartanto (DSH). Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah, Rio Nugroho, menuturkan kasus tersebut merupakan pengungkapan dan pelaporan yang dilakukan oleh BRI.
"Kasus Fraud yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut merupakan pengungkapan dan pelaporan yang dilakukan oleh BRI. Langkah Tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja," kata Rio kepada Tirto, Jumat (2/8/2024).
Rio menjelaskan BRI sudah mengambil tindakan tegas terhadap karyawan yang terlibat terhadap kasus tersebut dengan melakukan pemutusan hubungan kerja serta memproses secara hukum dan melaporkan kepada pihak berwajib. BRI juga juga menghormati seluruh proses hukum serta memberikan apresiasi kepada penegak hukum telah bertindak cepat memproses hukum pelaku.
"BRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance ( GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," kata Rio.
Untuk diketahui sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang purnawirawan TNI bernama Dwi Singgih Hartanto (DSH) atas kasus pengajuan kredit fiktif. Dalam kasus ini, Dwi ditangkap karena mangkir dari tiga kali pemanggilan oleh penyidik.
Dwi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalin kerja sama dengan BRI ketika menjabat juru bayar Bekang Kostrad Cibinong. Padahal hal itu dilakukan Dwi guna mengajukan kredit secara fiktif.
"Adapun peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRI guna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Sementara itu, Dwi ditahan selama 20 hari pertama, yakni sejak 30 Juli 2024 sampai 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Editor: Abdul Aziz