tirto.id - Pemerintah Brasil melaporkan Indonesia ke world trade organization (WTO) atas dugaan mempersulit impor daging ayam dari negara itu. Salah satu yang dipersoalkan adalah adanya penundaan pemberian serfikasi sanitasi internasional yang harus dikeluarkan Indonesia.
Peneliti cum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Dwi Andreas Santoso mengatakan, masuknya nama Indonesia ke dalam perhatian organisasi perdagangan dunia itu terjadi karena adanya masalah dalam Peraturan Menteri (Permen) yang dibuat pemerintah.
Menurut Dwi, peraturan tersebut sering dibuat kurang cermat sehingga kerap mengundang negara lain untuk mempermasalahkannya di WTO.
Untuk itu, ia mengatakan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan perlu lebih hati-hati dalam menerbitkan Permen yang membatasi impor produk tertentu.
“Indonesia ngeluarin peraturan apa. Biasanya itu di Permen. Tidak cermat di situ lalu digugat oleh orang lainnya. Jadi melelahkan. Kita yang digugat itu mengeluarkan banyak waktu,” ucap Dwi saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (17/6).
Dwi menjelaskan, permohonan investigasi yang diajukan Brasil untuk Indonesia bukan pertama kalinya. Sebelumnya, Indonesia sudah banyak mengalami masalah gugatan WTO, seperti pembatasan impor produk hortikultura yang kemudian ramai dipersoalkan oleh negara asing seperti Selandia Baru hingga Amerika Serikat.
“Kita udah pernah dilaporkan New Zealand karena impor hortikultura. Jadi harus cerdik (bikin aturannya). Kalau enggak bisa terus berulang,” ucap Dwi.
Lalu, sebelum permohonan investigasi terbaru dari Brasil ini, pada tahun 2018, Indonesia juga sempat kalah atas gugatan negeri Samba itu untuk urusan impor unggas.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto