tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020. Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan pencatatan aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan dengan dinamika ekonomi global, terutama terkait transformasi ekonomi digital dan upaya mitigasi perubahan iklim.
Seiring dengan itu, KBLI 2025 memasukkan sejumlah jenis industri baru. Di antaranya adalah aktivitas penciptaan, pengemasan, dan/atau distribusi konten serta media kreatif, termasuk podcast. Selain itu, distribusi dan layanan streaming audio on demand maupun video on demand juga telah diklasifikasikan secara khusus.
“Pada KBLI 2025 pembuatan audio podcast dimasukkan di dalam subgolongan 5920, pembuatan video podcast diletakkan deskripsinya pada subgolongan 5911 dan juga distribusi dan streaming audio on demand juga dimasukkan dalam subgolongan 6010 serta distribusi dan streaming video on demand terdapat," ujar Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam Rilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 di Gedung BPS, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
Selain sektor ekonomi digital, KBLI 2025 juga mengakomodasi pertumbuhan industri kripto. BPS menyiapkan klasifikasi tersendiri untuk jenis jasa keuangan baru tersebut. Dalam KBLI 2025, aktivitas kripto dimasukkan dalam kode 64995, bersama dengan perdagangan unit karbon.
Lebih lanjut, KBLI 2025 secara khusus menangkap dan mengklasifikasikan berbagai aktivitas ekonomi baru akibat perkembangan teknologi. Hal ini mencakup jasa intermediasi di berbagai bidang, seperti konsultasi kesehatan daring, marketplace atau belanja online, dan aktivitas sejenis lainnya. Selain itu, aktivitas yang muncul sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim—seperti penangkapan karbon dioksida (carbon capture) dan penyimpanan karbon dioksida (carbon storage)—yang belum tercantum dalam KBLI 2020, kini telah memiliki klasifikasi tersendiri.
“Selanjutnya, contohnya juga adalah perubahan model bisnis seperti adanya konsep factoryless goods producer atau FGP yaitu produser tanpa pabrik tetapi memiliki hak kekayaan intelektual,” sambung Amalia.
Meski merupakan standar nasional untuk mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia, KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5. Klasifikasi ini direkomendasikan oleh Komisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSC) pada 11 Maret 2024 dan telah diadopsi antara lain oleh Uni Eropa dan Singapura.
“KBLI 2025 ini penting untuk memastikan bahwa klasifikasi lapangan usaha di Indonesia tetap relevan terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis baru yang ada di Indonesia, sekaligus tetap menjaga keterbandingan secara internasional,” ujar Amalia.
Pembaruan KBLI dilakukan secara berkala setiap lima tahun, sesuai rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC), seiring dengan pembaruan klasifikasi lainnya seperti Harmonized System. Dari sisi struktur, jumlah kategori dalam KBLI 2025 bertambah menjadi 22 kategori (A–V), dibandingkan 21 kategori (A–U) pada KBLI 2020.
Secara rinci, KBLI 2025 mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.
“KBLI 2025 akan menjadi acuan utama dalam berbagai kegiatan statistik, termasuk implementasi operasional pada Sensus Ekonomi 2026, pemutakhiran Statistical Business Register (SBR), dan statistik resmi negara lainnya di BPS,” katanya.
Dalam aspek keuangan, KBLI digunakan untuk mengklasifikasikan sektor ekonomi dalam laporan Bank Umum Terintegrasi serta taksonomi keuangan berkelanjutan di Indonesia. Sementara dalam aspek industri, KBLI diterapkan dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) guna mempermudah pencatatan dan pemantauan perkembangan sektor industri.
Adapun dalam perizinan berusaha, KBLI menjadi acuan utama dalam sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS).
“Klasifikasi Baku Lapangan Usaha adalah untuk mengelompokkan secara terstruktur dan terstandar seluruh aktivitas ekonomi yang ada di Indonesia. Sehingga nantinya setiap lapangan usaha yang sudah diklasifikasikan ini dapat didisagregasi untuk analisis lebih lanjut,” tutup Amalia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































