tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan memerintahkan kepada industri farmasi untuk menarik lima produk obat dengan kandungan Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman dari peredaran.
Kelima produk tersebut yakni Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. BPOM mengatakan kelima produk tersebut teridentifikasi dari hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022.
"Perintah kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh produk taruhan," tulis BPOM melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
BPOM merinci kelima produk tersebut :
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, Kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Penarikan obat tersebut mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Kendati demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
"Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan inflamasi multisistem syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
BPOM juga telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai tanggung jawab pelaku usaha.
"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan," ucapnya.
BPOM bersama Kementerian Kesehatan, kefarmasian, pakar pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab gagal ginjal akut Cedera Ginjal Akut (AKI).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri