Menuju konten utama

BPOM: Mie Instan Impor Tanpa Izin Edar Terbanyak saat Nataru

BPOM juga menemukan keik, krimer kental manis, dan bumbu siap pakai impor tanpa izin edar.

BPOM: Mie Instan Impor Tanpa Izin Edar Terbanyak saat Nataru
Ilustrasi mie instant. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito menemukan mie instan impor Tanpa Izin Edar (TIE) terbanyak saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selain mie instan, BPOM juga menemukan keik, krimer kental manis, dan bumbu siap pakai.

Menurut Penny, peredaran produk tersebut seharusnya dapat ditekan dengan partisipasi masyarakat untuk tidak membelinya.

Hal itu diketahui setelah BPOM memeriksa 2.412 sarana peredaran pangan olahan hingga 21 Desember 2022. Ribuan sarana itu terdiri dari 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Padahal untuk jenis-jenis pangan tersebut, Indonesia juga memiliki produk pangan olahan serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibanding produk impor," kata Penny Lukito melalui konferensi pers secara daring, Senin (26/12/2022).

Penny mengimbau kepada masyarakat jika ingin membeli produk, dapat memilih dengan label yang mencantumkan informasi nilai gizi (ING) serta Logo Pilihan Lebih Sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Untuk mengurangi jumlah pangan TIE lokal yang beredar, khususnya Bahan tambahan pangan (BTP) dan makanan ringan, BPOM akan memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK).

Pendampingan terhadap UMK diberikan untuk membantu proses dan pemenuhan persyaratan pendaftaran produk pangan olahan.

Selain itu, wilayah terjauh di Indonesia umumnya sulit dijangkau sehingga rantai distribusi pangan ke wilayah tersebut menjadi panjang dan membutuhkan waktu lebih lama.

BPOM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

"Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa," ucapnya.

Baca juga artikel terkait PANGAN ILEGAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan