Menuju konten utama

BPOM: Blackmores Super Magnesium+ Tak Berizin Edar di Indonesia

BPOM menegaskan, obat suplemen kesehatan Blackmores Super Magnesium+ hanya dijual di Australia dan penjual akan ditindak hukum bila menjual secara ilegal.

BPOM: Blackmores Super Magnesium+ Tak Berizin Edar di Indonesia
Gedung BPOM Jakarta Pusat. FOTO/registrasiobat.pom.go.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan bahwa obat suplemen kesehatan Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung vitamin B6 di Australia tidak memiliki izin edar di Indonesia. Hal ini diketahui berdasarkan kordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia.

"Produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia," demikian keterangan resmi BPOM, dikutip Selasa (22/7/2025).

Perbincangan terkait obat suplemen kesehatan Blackmores Super Magnesium+ muncul setelah beredar efek samping setelah mengonsumsi suplemen tersebut. Dikutip dari DailyMail, obat tersebut justru memicu efek samping berupa gangguan kognitif pada pengguna.

Di satu sisi, BPOM tengah berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih terkait dugaan efek samping serius dari Blackmores Super Magnesium+.

Kini, BPOM menelusuri marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) terkait temuan itu.

"Yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif [negative list]/pemblokiran terhadap produk dimaksud," tulis BPOM.

Menurut BPOM, pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM terus mengawasi pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang.

"BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK [Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa] serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal," kata BPOM.

Baca juga artikel terkait PEREDARAN OBAT ILEGAL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher