tirto.id - Anggota tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, menuding Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019.
Ia menuduh paslon nomor urut 01 itu melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) serta Polri dalam pemilu. Polri pun membantah tudingan tersebut.
“Dalam hal pengamanan penyelenggaraan tahapan pemilu sampai pelantikan (presiden dan wakil presiden terpilih), kami independen, kita akan mengamankan. Kami tidak berpihak pada salah satu paslon,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jumat (14/6/2019).
Ia menegaskan bahwa Polri memberikan jaminan aman dan nyaman kepada masyarakat, secara khusus pada kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Supaya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2019 dapat terselenggara dengan baik. Kami sama sekali tidak punya kepentingan (dukung satu paslon),” jelas Asep.
Tidak hanya Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) pun turut dituduh tidak netral. "Untuk dipahami bahwa ketidaknetralan Polri dan BIN adalah kecurangan yang TSM, karena melibatkan aparatur pemerintah negara yang direncanakan di seluruh Indonesia," kata Denny dalam Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di kantor Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
Salah satu peran ketidaknetralan Polri adalah pengakuan Kapolsek Pasirwangi, AKP Salman Azis. Ia mengaku pernah menerima instruksi dari atasannya untuk mendukung pemenangan Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019. Salman menyebut perintah itu pernah disampaikan oleh Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna.
Sementara, indikasi keberpihakan BIN yakni Kepala BIN Budi Gunawan hadir dalam perayaan ulang tahun PDI Perjuangan, sementara Budi tidak datang dalam perayaan ulang tahun partai lainnya.
"Hal ini jelas bertentangan dengan UU Kepolisian Negara, UU BIN, dan UU Pemilu yang menuntut baik Polri dan BIN selalu menjaga netralitasnya dan tidak memihak pada paslon mana pun," jelas Denny.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari