Menuju konten utama

Kesaksian Pilpres 2014 Dikutip BPN, Yusril: Itu Sudah Tak Relevan

Menurut Yusril, kutipan tersebut sudah tidak relevan karena sudah diakomodir UU Pemilu yang baru, yakni UU No 7 tahun 2017.

Kesaksian Pilpres 2014 Dikutip BPN, Yusril: Itu Sudah Tak Relevan
Tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadari sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Ketua tim hukum pasangan 01 Yusril Ihza Mahendra angkat bicara tentang pengutipan kesaksiannya saat Pilpres 2014 yang dilakukan oleh tim kuasa hukum BPN.

Menurut Yusril, kutipan tersebut sudah tidak relevan karena sudah diakomodir UU Pemilu yang baru, yakni UU No 7 tahun 2017.

"Saya mengatakan seperti itu dalam konteks ketidakjelasan peraturan perundang undangan, tapi setelah lahirnya undang-undang nomor 7 tahun 2017 kewenangan-kewenangan itu sudah lebih jelas diatur," kata Yusril di sela istirahat persidangan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Yusril menerangkan, dirinya mengeluarkan pandangan tersebut karena ada ketidakjelasan pihak yang berwenang menangani kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

MK di era kepemimpinan Mahfud MD kemudian memunculkan yurisprudensi posisi MK sebagai penyidang sengketa tersebut.

Yusril menerangkan, UU 7 tahun 2017 sudah mengatur pihak yang berhak menyidang perkara TSM. Ia mencontohkan pelanggaran administarif pemilu menjadi kewenangannya Bawaslu dan PTUN.

Kemudian jika terjadi pelanggaran pidana dalam proses pemilu seperti kasus suap money politik masuk kewenangan Gakumdu dan kemudian diserahkan kepada polisi dan jaksa.

"Jadi semua sudah diatur. Jadi MK betul-betul mengadili perselisihan hasil bukan mengadili proses," kata Yusril.

Menurut Yusril, kubu BPN tidak asal mengutip. Ia memandang, BPN seharusnya memahami asal-muasal pandangan tersebut muncul agar tidak salah penafsiran.

"Jadi omongan saya itu omongan tahun 2014 konteksnya pada waktu itu tapi setelah ada undang-undang tahun 2017 omongan itu sudah tidak relevan untuk dikemukakan sekarang. Jadi sering mengutip suatu pendapat lepas dari konteks itu enggak pas. Makanya saya diem aja. Enggak mau menanggapi dulu," kata Yusril.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga mengutip ujaran Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Hal itu diungkapkan saat kubu Prabowo-Sandiaga membacakan dokumen permohonan gugatan Pemilu 2019.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga Nasrullah membacakan pandangan sejumlah ahli tata negara untuk menguatkan dalil permohonan sengketa pemilu. Mereka menggunakan pandangan ahli tata negara, termasuk Yusril dalam gugatannya.

"Pendapat ahli pun banyak yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang Tetapi lebih menegakkan keadilan substansi konstitusi berikut adalah beberapa ahli tata negara yang menguatkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

"Yang pertama adalah Profesor Yusril Ihza Mahendra yang pada intinya menerangkan sebagai berikut. Kami kutip yang penting-pentingnya saja," lanjut Nasrullah.

Kubu 02 mengutip ujaran Yusril dalam sengketa Pemilu 2014. Kala itu, Yusril dihadirkan sebagai saksi ahli pemohon Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Hatta Radjasa. Mereka mengutip bagian Yusril meminta Mahkamah Konstitusi agar menelaah sengketa pemilu secara substansial. Kubu 02 secara tidak langsung sepakat dengan pandangan Yusril agar sengketa pemilu dilihat secara konstitusional.

"Masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri yakni adakah masalah-masalah fundamental yang diatur di dalam konstitusi seperti asas-asas pelaksanaan pemilu yakni langsung, umum bebas dan rahasia, jujur dan adil telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak berikutnya beliau juga menerangkan memeriksa dengan seksama konstitusionalitas dan legalitas pelaksanaan pemilu dan memutuskannya dengan adil dan bijaksana menjadi sangat penting dilihat dari sudut hukum tata negara," ujar Nasrullah mengutip ujaran Yusril.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari