tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti perlunya penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seiring perubahan regulasi yang mengatur kelembagaan perusahaan pelat merah. Catatan tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
Ketua BPK RI, Isma Yatun mengatakan perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 dan Nomor 16 Tahun 2025 membawa konsekuensi terhadap tata kelola dan mekanisme akuntabilitas BUMN. Oleh itu, pemerintah dinilai perlu memastikan transformasi kelembagaan tersebut tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab.
“Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi signifikan yang menuntut penguatan kerangka tata kelola dan mekanisme akuntabilitas yang memadai agar tetap selaras dengan prinsip transparansi, kehati-hatian, serta pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab,” kata Isma saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung DPR RI, Jakarta Selasa (30/6/2026).
Selain tata kelola BUMN, BPK juga menyoroti pentingnya penguatan pengembangan dan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DT-Seken) untuk meningkatkan ketepatan sasaran berbagai program pemerintah.
Menurut Isma, DT-Seken diharapkan menjadi basis utama dalam perencanaan hingga evaluasi program pemerintah, terutama program kesejahteraan sosial dan subsidi masyarakat.
“Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran berbagai program pemerintah, diperlukan penguatan pengembangan dan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DT-Seken. DT-Seken diharapkan menjadi basis utama dalam meningkatkan kualitas perencanaan hingga evaluasi program pemerintah, khususnya program kesejahteraan sosial dan subsidi masyarakat agar dapat diterima secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, lanjut Isma, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2025. Opini tersebut didukung oleh opini WTP terhadap 97 laporan keuangan kementerian/lembaga serta satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara. Sementara itu, Badan Pangan Nasional memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), namun menurut BPK kondisi tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2025 secara keseluruhan.
Isma mengatakan capaian opini WTP merupakan hasil dari upaya perbaikan tata kelola keuangan negara yang terus dilakukan pemerintah. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa berbagai catatan hasil pemeriksaan perlu menjadi perhatian agar pengelolaan APBN semakin akuntabel.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan pengelolaan fiskal ke depan semakin besar karena kebutuhan belanja negara terus meningkat di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas.
“Kita semua menyadari bahwa saat ini kita dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah, di mana kebutuhan belanja negara terus meningkat di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas. Situasi ini menuntut kita untuk mengelola APBN dengan tingkat kecermatan yang jauh lebih tinggi, sebab keberhasilan pembangunan bangsa ini tidak lagi diukur dari seberapa besar anggaran yang mampu kita serap, melainkan dari seberapa berkualitas tata kelolanya dan seberapa nyata dampaknya bagi kehidupan masyarakat,” tutur Isma.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































