Menuju konten utama

DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

Dari 21 calon anggota yang disampaikan oleh Presiden, terdapat dua orang calon yang menyatakan mengundurkan diri.

DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
Suasana Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Rapat yang dihadir oleh 294 dari 579 Anggota DPR tersebut merupakan Rapat Paripurna pertama pada tahun 2026 setelah menjalani masa reses sejak awal Desember 2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI menyetujui tujuh calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 yang telah lolos uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan tujuh nama tersebut merupakan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan pada 24-25 Juni 2026 terhadap calon anggota KIP yang diajukan pemerintah.

“Komisi I DPR RI pada tanggal 24 dan 25 Juni 2026 telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030. Dari 21 calon anggota yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, terdapat dua orang calon yang menyatakan mengundurkan diri, yaitu atas nama Saudara Arya Sandhiyudha dan Saudari Sari Wardhani. Sehingga, jumlah anggota yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan adalah 19 orang,” kata Dave saat menyampaikan Laporan Komisi I dalam Rapur DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Dave, proses uji kepatutan dan kelayakan berlangsung secara terbuka. Para calon memaparkan rencana kerja masing-masing sebelum menjalani pendalaman melalui sesi tanya jawab dengan anggota Komisi I.

Dia menjelaskan setelah seluruh tahapan selesai, Komisi I menggelar rapat internal tertutup pada 25 Juni 2026 untuk menentukan anggota KIP terpilih.

“Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat internal tertutup dalam rangka memilih 7 calon anggota Komisi Informasi Pusat. Dalam rapat internal tersebut, Komisi I DPR RI memutuskan pengambilan keputusan terhadap calon anggota KIP berdasarkan musyawarah untuk mufakat,” ujar Dave.

Tujuh anggota KIP periode 2026–2030 yang terpilih adalah Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Candra, dan Rini Purwandi. Sementara itu, tiga anggota KIP periode 2026 sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) antara lain Hendra, Andri Hasil, dan Mimah Susanti.

“Sebagaimana hal tersebut, maka pada hari ini kami mengharapkan persetujuan Rapat Paripurna DPR RI terhadap tujuh orang calon anggota Komisi Informasi Pusat berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang telah dilaksanakan oleh Komisi I DPR RI untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia guna mendapatkan penetapan sebagai anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030,” tutur Dave.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna.

“Terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan (fit and proper test) yang memutuskan tujuh orang calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 terpilih dan tiga orang calon pengganti antar waktu Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 dengan nama-nama yang telah disampaikan tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta rapur secara serentak yang disusul ketukan palu oleh Puan sebagai tanda persetujuan DPR atas hasil pemilihan anggota KIP periode 2026-2030.

Baca juga artikel terkait KOMISI INFORMASI PUSAT atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi