Menuju konten utama

BPK Sempat Minta Rp12 M kepada Kementan untuk Dapat Predikat WTP

Untuk pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kementan, auditor BPK mula-mula meminta 10 M, lalu naik jadi 12 M. Namun akhirnya hanya 5 M. 

BPK Sempat Minta Rp12 M kepada Kementan untuk Dapat Predikat WTP
Kantor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). FOTO/ANTARA FOTO

tirto.id - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, membeberkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat meminta uang Rp12 miliar untuk pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kementan.

Permintaan uang tersebut disampaikan melalui salah satu auditor BPK bernama Victor.

"Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?" tanya jaksa penuntut umum (JPU), Mayer Simanjuntak, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakpus, Rabu (8/5/2024).

"Ada, permintaan itu disampaikan kepada pimpinan, nilainya kalau engga salah Rp12 miliar," tutur Hermanto.

Menurut Hermanto, Victor sebelumnya menyatakan meminta Rp10 miliar kepada tersangka Hatta Ali. Lalu, terjadi pertemuan dengan BPK di tengah berjalannya audit yang dihadiri Hermanto.

Victor lalu menyampaikan kepada Hermanto untuk menginforkan kepada atasannya bahwa permintaan untuk status WTP naik menjadi Rp12 miliar. Kenaikan permintaan itu disebut Victor karena nilai sebelumnya terlalu kecil.

"Kenapa saksi sampaikannya kepada Pak Hatta? Kan Victor berpesan untuk disampaikan kepada pimpinan?" tanya JPU Mayer.

"Karena kan sudah disebut sebelumnya kalau nonteknis ke Pak Hatta," jawab Hermanto.

Hermanto mengaku, pihaknya tidak memiliki anggaran Rp12 miliar seperti yang yang diminta BPK. Akhirnya, hanya Rp5 miliar yang diberikan pihak Kementan kepada BPK.

"Hasil akhir proses WTP itu apa, tetap WTP?" tanya Mayer.

"Iya tetap WTP," ujar Hermanto.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KEMENTAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi