tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekjen DPR, Indra Iskandar, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rumah dinas. Indra dipanggil sebagai saksi.
"Hari ini (8/5/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).
Menurut Ali, penyidik juga melakukan pemanggilan kepada saksi lainnya, yakni Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet.
Dalam kasus ini Indra menjadi salah satu yang ruangannya digeledah oleh penyidik KPK dan sejumlah barang bukti pun disita.
Diberitakan sebelumnya, penyidik menyita dokumen pengadaan hingga bukti transfer uang saat menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dan di kediamannya.
"Dalam penggeledahan itu, ditemukan dokumen terkait proses pengadaan yang juga ada melawan hukumnya," ujar Ali Fikri, Kamis (2/5/2024)
Ali mengatakan, saat penggeledahan juga ditemukan transaksi keuangan serta tujuan transaksi. Namun, kata Ali, pihaknya masih perlu menelusuri lebih lanjut ihwal temuan dokumen-dokumen penting itu.
Penyidik KPK akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini demi melengkapi berkas penyidikan. Penyidik KPK kembali akan memeriksa para tersangka ketika bukti yang ada dinilai sudah cukup.
"Artinya, saat sudah mendapatkan dokumen perhitungan kerugian negara misalnya terkait kegiatan ini, dari situlah penyidik dapat memanggil para tersangkanya" kata Ali.
Penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, nama tersangka baru akan diumumkan setelah penyidikan dirasa cukup.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi