Menuju konten utama

BPK Minta Maaf ke Masyarakat karena Pegawainya Terlibat Korupsi

KPK telah menetapkan tiga pegawai BPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

BPK Minta Maaf ke Masyarakat karena Pegawainya Terlibat Korupsi
Gedung BPK RI. FOTO/Antaranews

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta maaf lantaran banyak pegawainya yang terlibat perkara tindak pidana korupsi. Terakhir, tiga anggota BPK di Papua Barat menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"BPK sangat menyesalkan dan pada kesempatan ini kami meminta maaf kepada masyarakat atas berbagai kejadian belakangan ini melibatkan oknum BPK," kata Nyoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Nyoman berterima kasih kepada KPK karena telah memberantas korupi sekaligus membantu "bersih-bersih" di BPK. Ia memastikan BPK akan terus bersinergi dengan KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Terkiat dengan OTT terhadap oknum BPK seperti yang sudah disampaikan, kami menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dimaksud," ujar Nyoman.

Nyoman menambahkan internal BPK memiliki prosedur terkait penanganan dugaan pelanggaran etik anggotanya. Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai prosedur penanganan pelanggaran etik tersebut.

Nyoman juga menjanjikan BPK akan terus bebenah agar tidak ada pelanggaran lain yang dilakukan anggotanya. BPK akan melakukan perbaikan dan penguatan nilai dasar dalam menjalankan tugas, pencegahan, dan penindakan.

"Secara internal BPK tidak mentolerir dan kami pastikan kami menindak tegas oknum BPK yang melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai," kata Nyoman.

KPK telah menetapkan tiga pegawai BPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Mereka adalah Patrice Lumumba Sihombing selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK.

Baca juga artikel terkait BPK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan