Menuju konten utama

KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

KPK menyegel ruang kerja anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang terkait kasus tindak pidana korupsi Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan paparannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Komnas HAM, dan LPSK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Langkah tersebut dilakukan terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

"Itu betul dilakukan kita sudah cek dalam rangka menjaga status quo agar tetap steril dan silakan ikuti, penggeledahan atau kalau ada bukti terkait bukti tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).

Firli mengaku penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman keterlibatan Pius di dalam kasus ini. Dia menjelaskan terkait adanya pemberian sejumlah uang untuk mengamankan hasil audit tertentu BPK Papua Barat Daya. Namun, tengah didalami apakah setoran tersebut berdasarkan perintah BPK RI pusat.

"Masih terkait dengan kasus ini, tapi bisa saja itu ada pengembangan. Penyegelan terkait tindak pidana korupsi pemberian sejumlah uang untuk BPK Sorong," tutur Firli.

Diketahui, Pius saat ini tengah berada di Korea Selatan. Firli walaupun Pius berada di luar negeri, KPK tidak mengkhawatirkan anggota BPK itu akan melarikan diri.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk Korea Selatan untuk memastikan keberadaan Pius. Selain itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan KPK Korea Selatan.

"Beberapa waktu lalu kita sudah tanda tangan kerja sama KPK Korea dengan KPK RI, tergambarkan tukar menukar info dan saling membantu pelaku tindak pidana korupsi," ucap Firli.

Kemudian, Inspektur BPK I Nyoman Wara mengaku tidak ingin menanggapi terkait hal tersebut. Dia pun menghormati penyidik untuk mengusut tuntas kasus itu.

"Saya rasa, saya tidak akan mengomentari apa yang sedang berproses. Yang pasti, BPK akan mendukung dan memastikan ada proses di internal," ujar Nyoman di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI SORONG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin