tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako yang tidak disalurkan sebesar Rp208,52 miliar, hingga Semester II 2023. Tidak hanya itu, bantuan yang seharusnya disalurkan kepada 365.023 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu pun masih mengendap di rekening bank penyalur dan belum dikembalikan ke kas negara.
“Pada pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja Kementerian/Lembaga Ditemukan bantuan penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar, yang belum dikembalikan ke kas negara,” beber Ketua BPK Isma Yatun, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (4/6/2024).
Selain itu, terdapat 71.779 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak terdistribusi karena penerima mampu, menolak, meninggal, pindah, atau di bawah umur. Dari program ini, tidak ditemukan pembekuan saldo bantuan sebesar Rp18,91 miliar pada rekening bank penyalur maupun dikembalikan ke kas negara, melalui pendebetan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
“Serta kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan 153,32 ribu dolar AS, yang disebabkan pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan Semester I 2023 tidak sesuai ketentuan,” lanjut Isma Yatun.
Akibatnya, terdapat kekurangan penerimaan negara atas saldo bansos yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp227,43 miliar. Meski begitu, dalam dokumen Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2023, BPK Mengungkap bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah menindaklanjuti masalah ini selama proses pemeriksaan berlangsung, dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp226,84 miliar.
“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Sosial agar memerintahkan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) untuk melakukan penelitian terhadap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan KKS yang tidak terdistribusi,” tulis dokumen tersebut, dikutip Tirto, Senin.
Kemudian, penelitian terhadap KPM yang tidak bertransaksi secara tepat waktu sesuai ketentuan juga perlu dilakukan. Selain itu, BPK juga menginstruksikan agar bank penyalur melakukan freeze/pendebetan ke RPL atas KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi.
“Serta melakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp593,97 juta,” bunyi dokumen IHPS itu.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang