Menuju konten utama

Muhammadiyah Belum Terima Tawaran Izin Kelola Tambang

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan hal baru bagi Muhammadiyah.

Muhammadiyah Belum Terima Tawaran Izin Kelola Tambang
Perajin membuat batik tulis dengan motif Muhammadiyah dan Aisyiyah di Mahkota Batik Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Maulana Surya/tom.

tirto.id - Ketua PP Muhammadiyah bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah, M. Saad Ibrahim, mengatakan organisasinya belum mendapatkan tawaran resmi dari pemerintah terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan.

“Saya kira kalau tawaran secara terbuka iya, tapi kalau secara khusus seperti surat masuk itu mungkin belum ya. Saya sendiri belum tahu tentang itu. Ini akan kami godok lebih dulu secara baik,” kata Saad usai konferensi pers terkait "Edukasi Jamaah Menyambut Transformasi Haji; Sistem Pelayanan Modern Arab Saudi Wujudkan Impian lbadah Nyaman dan Aman” di Gedung PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024) dilansir dari Antara.

Saad menerangkan pemberian IUP merupakan hal baru bagi Muhammadiyah, sehingga pihaknya pasti akan membahas lebih lanjut mengenai aspek positif, negatif, serta kemampuan Muhammadiyah dalam menerima tawaran tersebut.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara

Meski demikian, lanjutnya, para pimpinan Muhammadiyah sejauh ini juga belum menyiapkan agenda guna membahas lebih jauh terkait PP Nomor 25 Tahun 2024 yang baru diresmikan beberapa hari sebelumnya tersebut.

Ia menyebutkan pembahasan terkait pemberian IUP itu melibatkan Pimpinan Umum, Sekretaris Umum serta Ketua Muhammadiyah bidang terkait, sehingga perlu penyesuaian jadwal satu sama lain.

“Saya kira dalam waktu dekat dibicarakan, tapi hampir dipastikan tidak bisa di bulan Juni, tanggal sekarang ini sampai kira-kira tanggal 15 ke atas ya, karena dalam tempo dekat Sekretaris Umum juga ada kunjungan ke Republik Rakyat Cina. Tapi, ini pasti akan dibicarakan,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo diketahui pada Kamis (30/5/2024) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) telah mengajukan izin mengelola tambang di Kalimantan Timur ke Kementerian Investasi.

"NU sudah mengajukan di Kalimantan Timur yang masih dalam tahapan evaluasi," ucap Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi, Yuliot, saat dihubungi Tirto, Selasa (4/6/2024).

Dia menegaskan, izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan dimungkinkan berasal dari penciutan WIUP Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Untuk lokasi IUP yang diserahkan kepada ormas keagamaan, Yuliot menyebut tergantung dari pengajuan oleh badan usaha ormas terkait atas permohonan yang dibahas oleh Satgas.

Saat ini, Yuliot membeberkan hanya PBNU yang mengajukan WIUPK setelah regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara terbit pada 30 Mei 2024.

"Saat ini yang baru proses NU," ucap dia.

Baca juga artikel terkait IZIN TAMBANG

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto