tirto.id - Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi, Yuliot, mengatakan ormas keagamaan yang sudah mengajukan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) adalah PBNU. Ormas tersebut telah mengajukan izin mengelola tambang di Kalimantan Timur.
"NU sudah mengajukan di Kalimantan Timur yang masih dalam tahapan evaluasi," ucap Yuliot saat dihubungi Tirto, Selasa (4/6/2024).
Dia menegaskan, izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan dimungkinkan berasal dari penciutan WIUP Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Untuk lokasi IUP yang diserahkan kepada ormas keagamaan, Yuliot menyebut tergantung dari pengajuan oleh badan usaha ormas terkait atas permohonan yang dibahas oleh Satgas.
Saat ini, Yuliot membeberkan hanya PBNU yang mengajukan WIUPK setelah regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara terbit pada 30 Mei 2024.
"Saat ini yang baru proses NU," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, syarat ormas keagamaan untuk mendapatkan izin mengelola tambang diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2023, seperti harus berbadan hukum, terdaftar dalam sistem informasi organisasi kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup di masyarakat.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah merestui organisasi kemasyarakatan keagamaan boleh mendapatkan WIUPK. Peraturan terbaru termaktub dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83 A ayat (1). WIUPK sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 83 A adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang