tirto.id - Kementerian Kesehatan telah memberikan arahan pada BPJS Kesehatan untuk menarik biaya di luar iuran bulanan pada masyarakat yang datang ke rumah sakit dengan keluhan sakit ringan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan. Bahkan aturan ini sudah diterbikan pada Desember 2018 lalu.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menjelaskan, pihaknya akan segera merealisasikan kebijakan tersebut setelah ada arahan yang lebih rinci dari Kemenkes.
Berdasarkan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018. Masyarakat yang datang dengan sakit ringan, harus membayar pungutan Rp20.000 untuk setiap kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan B.
Kemudian Rp10.000 untuk setiap kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas D dan klinik utama. Langkah ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar yang datang ke rumah sakit merupakan masyarakat yang benar-benar butuh ditangani dokter.
"Misalnya masyarakat yang sebenarnya bisa minum obat [apotek], istirahat dan [jaga kesehatan] dengan olahraga itu akan ada kebijakan baru. Kita berharap masyarakat teredukasi dan tidak seperti sekarang apa saja sering bisa mendapatkan pelayanan ke depan akan kita lakukan," jelas dia.
Ketika ditanya mengenai apakah ini strategi BPJS Kesehatan untuk menurunkan defisit. Budi menjelaskan, tujuan BPJS bukan ke sana. Hal yang ingin dituju dari kebijakan ini yaitu menurunkan jumlah kasus penyalahgunaan pelayanan.
"Akan terjadi penurunan kasus. Unit cost akan turun. Dampak dan tujuan utamanya yaitu untuk melakukan edukasi supaya peserta tidak dapat pelayanan yang tidak perlu," kata dia.
Meski BPJS Kesehatan menapik isu soal iuran tambahan ini untuk membantu pihaknya keluar dari defisit. Namun, Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini melihat, gerak-gerik tersebut menuju ke arah perbaikan defisit BPJS Kesehatan.
"Saya kira manajemen BPJS Kesehatan sedang mencari cara bagaimana mengurangi beban defisit yang sangat besar dan semakin tidak terkendali," kata dia kepada Tirto, Sabtu, (19/1/2019).
Melihat dari kebiasaan masyarakat Indonesia yang mulai dimanjakan dengan fasilitas gratis dari BPJS Kesehatan memang harus diubah.
"Disisi lain kalau memang benar tidak kesana, mudah-mudahan ya itu berhasil jika dengan maksud untuk memberi pelajaran kepada masyarakat yang mudah sekali pergi ke dokter karena cuma sakit kepala, pusing, pegel. Itu boleh dan bisa," kata dia.
Pasalnya jika dibandingkan dengan karakter tenaga medis di luar negeri, tenaga medis di Indonesia begitu ramah. Dikdik mengatakan, jika orang di Indonesia sakit kepala alias sakit ringan. Masih bisa ditangani dan dilayani, berbeda kondisinya ketika tenaga medis menemukan keluhan sakit ringan, si pasien tanpa pandang bulu langsung diusir.
"Tapi yang paling penting perilaku dokternya yang minta ampun. Di Inggris, AS, Eropa kalau cuma pusing disuruh pulang oleh dokter. Di sini diberi setumpuk obat oleh dokter," jelas dia.
Di luar kondisi masyarakat yang saat ini mulai 'manja'. Dikdik mengakui jika iuran yang ditarik untuk membiayai pengobatan dari BPJS Kesehatan terlalu kecil.
"Sebenarnya iuran (premi bulanan) terlalu kecil tapi penyesuaian dalam masa pemilu masih tidak mau pemerintah. Mungkin sesudah pemilu," jelas dia.
Mengenai perlu naiknya premi bulanan BPJS Kesehatan, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan hal yang membuat BPJS Kesehatan saat ini masih defisit.
"Jadi memang dibutukan salah satu faktor yang memabuat defist besar adalah iuran atau premi itu belum naik. Nah ini yang harus kita dorong terus," kata dia kepada Tirto.
Dalam kebijakan sesuai dengan amanat pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, besaran iuran memang harus ditinjau kembali setiap dua tahun. Namun, di tahun 2018, premi bulanan BPJS Kesehatan belum juga dinaikan.
"Kalau iuran naik itu amanat perpers. Masimal 2 tahun kan 2016-2017. Nah seharusnya 2018 naik tapi kan nggak naik. Jusuf Kala janji setelah Pilpres jadi itu yang kita dorong. kan menurut aturan naik tapi ini belum naik," kata dia.
Sebagai informasi saat ini peserta non PBI dibagi tiga kelas berbeda. Kelas satu membayar Rp80.000 per bulan, kelas dua membayar Rp51.000 dan kelas tiga dengan iuran Rp25.500 per bulan. Sementara, jumlah anggota BPJS Indonesia terus meningkat, hingga mencapai sekitar 250 juta orang.
Defisit terus terjadi karena iuran yang dibebankan per-bulan dianggap terlalu rendah. BPJS Kesehatan terus mengalami defisit dari tahun ke tahun, seperti di tahun 2014 terjadi defisit sebesar Rp3,3 triliun.
Kemudian di tahun 2015 BPJS kesehatan mengalami defisit sebesar Rp5,7 triliun, tahun 2016 BPJS defisit Rp9,7 triliun, tahun 2017 defisit Rp9,8 triliun dan di tahun 2018 BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp8,2 triliun.
Mengenai usulan soal kenaikan premi yang bisa jadi solusi defisitnya keuangan BPJS Kesehatan, Ketua Komisi IX DPR RI periode 2014-2019 Dede Yusuf menjelaskan, akan segera membahas hal ini untuk dilakukan pembahasan secara rinci.
"Jadi yang harus kami tanyakan besaran itu apakah akan memberatkan masyarakat atau tidak. Harus ada penjelasan rasional tentang iuran biaya tersebut. Hal yang menjadi pertanyaan nanti, jika ada kenaikan seperti ini. Apa bedanya jaminan sosial dengan asuransi biasa. Itu yang akan kami selidiki nanti. Jangan dibebankan kepada rakyat lagi. Akan kita dudukkan secepatnya. Harus ada solusi supaya tidak menambah bingung rakyat," tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari