Menuju konten utama

Pengenaan Urun Biaya BPJS Kesehatan Belum Berlaku Bagi Peserta JKN

Aturan baru BPJS Kesehatan tentang urun biaya belum berlaku bagi peserta JKN-KIS.

Pengenaan Urun Biaya BPJS Kesehatan Belum Berlaku Bagi Peserta JKN
Petugas melayani pelanggan di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentang urun biaya belum berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan drg. Widyawati dalam rilis persnya yang diterima Tirto pada Senin (21/1/2019).

"Pengenaan urun biaya belum berlaku bagi peserta JKN," kata Widyawati.

Keputusan tersebut, lanjutnya, dikarenakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jamainaan Kesehatan baru mengatur tentang prosedur dan besaran urun biaya.

"Sampai dengan saat ini Tim Pengkaji terhadap jenis pelayanan kesehatan belum melakukan kajian terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya karena Jenis pelayanan yang dapat dikenakan urun biaya belum ada usulan dari Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, Organisasi Profesi, sehubungan dengan hal tersebut Menteri Kesehatan juga belum menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya tersebut," katanya.

Sementara itu, Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo, di Jakarta (20/1/2019) menyampaikan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dikaji oleh tim.

Tim tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perasatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Akademisi dan Kementerian Kesehatan.

"Sementara Jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dahulu oleh Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau Organisasi Profesi," jelasnya.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 secara umum Peraturan Menteri tersebut mengatur dua hal yaitu urun biaya dan selisih biaya.

Urun biaya dan selisih biaya tidak berlaku bagi Peserta Bantuan iuran (PBI), Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Untuk rawat jalan, terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya juga belum berlaku karena masih menunggu penetapan dari Menteri Kesehatan," katanya.

Ia juga menjelaskan, pengenaan urun biaya terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, dimaksudkan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah moral hazard karena jenis pelayanan kesehatan tersebut dipengaruhi oleh perilaku dan selera Peserta, misalnya pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostik dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik atas permintaan Peserta.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Maya Saputri