Menuju konten utama

BPJS Kesehatan Kenakan Tarif bagi Peserta yang Naik Level Perawatan

BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru terkait selisih harga yang harus dibayarkan peserta yang ingin mendapatkan perawatan yang lebih baik dari kelas sebelumnya.

BPJS Kesehatan Kenakan Tarif bagi Peserta yang Naik Level Perawatan
Seorang pasien yang menjalani proses pengobatan cuci darah di sebuah klinik yang berada di pinggiran Jakarta, Sabtu (22/9/18). tirto.id/Hafitz Maulana.

tirto.id - Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menjelaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan aturan baru soal selisih harga.

Sebelumnya memberikan kebijakan soal tarif iuran bagi masyarakat yang sakit ringan, BPJS Kesehatan sudah merealisasikan kebijakan selisih harga.

Budi mengatakan, bagi pasien yang membayar pelayanan BPJS kesehatan kelas 3 dan ingin mendapat pelayanan kelas 1 biasanya hanya perlu memberikan surat keterangan kepada BPJS. Namun kali ini, bagi yang ingin naik kelas pelayanan hanya boleh naik satu level.

Secara rinci ia mengatakan, bagi peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif. Permenkes tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS.

“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan," kata dia di kantor BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antar kelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG's kelas 1.

Sedangkan untuk rawat ialan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

“Fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan,” jelas dia.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri