Menuju konten utama

BPJS Kesehatan Jelaskan Aturan Pungutan Biaya untuk Penyakit Ringan

Kemenkes memiliki aturan baru terkait BPJS Kesehatan, yakni mengeluarkan regulasi soal ketentuan urun biaya atau pungutan dan selisih biaya.

BPJS Kesehatan Jelaskan Aturan Pungutan Biaya untuk Penyakit Ringan
Petugas melayani pelanggan di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Jakarta Pusat. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki aturan baru yang harus dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menjelaskan, Kemenkes mengeluarkan regulasi soal ketentuan urun biaya atau pungutan dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang ditetapkan untuk menekan potensi penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dalam Program JKN-KIS tersebut ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi Jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program JKN-KIS.

Adapun penetapan jenis-jenil pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan.

“Sekarang urun biaya memang masih belum diberlakukan. Karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya. Tentu usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan" kata Budi di Kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).

Nantinya, ujar Budi, akan dibentuk tim khusus dari Kemenkes soal penyakit jenis apa yang akan terkena pungutan pengobatan dari rumah sakit.

"Kemenkes nanti akan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut. serta akademisi dan pihak terkait lainnya. Untuk melaksanakan kajian, uji publik. dan membuat rekomendasi," jelasnya.

Ia menjelaskan, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta.

Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.

“Besarannya Rp20 ribu untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp10 ribu untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama, serta paling tinggi Rp350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan. Perlu diperhatikan, nominal ini terbilang kecil daripada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta," terang Budi.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan. Dihitung dari total tarif paket biaya perawatan atau INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp30 juta.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno