tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menanggung biaya perawatan pesertanya yang mengalami keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan jaminan kesehatan ini bisa digunakan selama pemerintah daerah belum menetapkan kasus di daerah tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Tapi sekarang banyak disinyalir ya, semoga enggak benar, keracunan gizi. Itu mungkin kesalahan saja, maksudnya, enggak ngeracuni, bukan. Tapi ada kesalahan. Dijamin enggak sama BPJS? Sepanjang tidak disampaikan ada terjadi katakanlah epidemik, BPJS akan bayar,” ujar Ghufron usai menghadiri acara Pemberian Penghargaan Fasilitas Kesehatan di Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Ghufron menjelaskan penetapan KLB bisa disebut sebagai penyebaran epidemik yang penetapannya tak bisa dilakukan secara sembarang. Hal itu, kata dia, menjadi dasar penting karena kasus jenis seperti itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan BPJS Kesehatan.
“Kalau epidemik ini, kalau lokal tanggung jawabnya pemerintah daerah, u,pamanya di situ ada rabies, tiba-tiba. Nah, itu bukan BPJS. Kenapa? Karena BPJS tidak hitung. Waktu menghitung iuran premi itu enggak dihitung, di luar itu,” tutur Ghufron.
Lebih jauh, Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta yang terdaftar dalam programnya. Terkait pembiayaan, Ghufron menjelaskan mekanisme klaim tergantung pada tingkat fasilitas kesehatan.
“Kalau BPJS ini begini, bayarnya kalau di FKTP [Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama] kita kan dibagi dua. Di FKTP sama di rumah sakit. Di FKTP itu, cara bayarnya itu, umumnya kapitasi, meskipun ada sebagian yang non-kapitasi ya, kapitasi, tapi basisnya performa, kinerja. Tadi saya jelasin itu. Nah, kalau dia keracunannya berat gitu, terus dirujuk ke rumah sakitnya, maka BPJS bayar ke rumah sakit. Kalau dia emergency, kalau bahaya, ya harus dirawat ke rumah sakit. Itu BPJS juga bayar,” sambungnya.
Sebelumnya diwartakan, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa pemerintah menanggung biaya pengobatan korban keracunan usai mengonsumsi makan bergizi gratis (MBG).
Dalam penanganan medis penerima MBG yang keracunan, Nanik mengklaim bahwa BGN telah bergerak cepat dan berkoordinasi dengan satuan pelayanan dan pemenuhan gizi (SPPG).
Mantan Wakil Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) ini menyebut evakuasi dan pengecekan kondisi penerima manfaat dilakukan secepat mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apapun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Nanik dalam keterangan pers pada Senin (29/9/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































