tirto.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI kembali sukses melelang barang rampasan negara. Kali ini dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Bupati Klungkung periode 2003–2008, Dr I Wayan Candra SH MH, sebagai terpidana. Nilai lelang barang rampasan negara ini sebesar Rp6 miliar lebih.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Sabtu (09/08/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyatakan lelang ini terlaksana berkat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Klungkung beserta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Aset yang dilelang merupakan barang rampasan sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016. Putusan MA ini menyatakan I Wayan Candra terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan TPPU.

Daftar aset rampasan negara yang berhasil terjual dalam lelang ini meliputi:
- Tanah kosong seluas 9.450 m² (SHM No. 00677) di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, dengan harga jual senilai Rp3.500.386.500.
- Tiga bidang tanah dan bangunan ruko seluas 270 m² (SHM No. 1605, 1612, dan 1613) di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, yang terjual dengan harga Rp2.538.000.000.

Total hasil penjualan barang rampasan negara dalam lelang ini mencapai Rp6.038.386.500. Seluruh hasil lelang akan disetor ke kas negara.
Dari perkara yang sama, masih ada barang rampasan negara yang belum terjual (Tidak Ada Penawaran/TAP). Daftar aset yang akan dilelang kembali itu mencakup:
- Tanah kosong seluas 14.200 m² (SHM Nomor 00579) di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
- Tanah sawah seluas 850 m² (SHM Nomor 00779) di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
- Tanah kosong dengan luas 10.000 m² (SHM Nomor 00438) di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
- Tanah dengan luas 85 m² (SHM Nomor 00781) di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Menanggapi lelang ini, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam upaya pemulihan kerugian negara. Proses ini sekaligus akan mengoptimalkan penerimaan negara.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id
































