Menuju konten utama

Bos OJK Waspadai NPL Naik usai Rp200 T Diparkir di Himbara

OJK nilai penempatan SAL Rp200 triliun di Himbara diperlukan, namun tidak cukup kuat untuk mengerek penyaluran kredit bank.

Bos OJK Waspadai NPL Naik usai Rp200 T Diparkir di Himbara
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri) penyampaian hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz

tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mahendra Siregar, menilai kebijakan penempatan dana sebesar Rp200 triliun oleh pemerintah ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memang diperlukan, namun tidak cukup kuat untuk mengerek penyaluran kredit bank.

Sebab, saat ini rasio perbandingan antara jumlah total kredit yang disalurkan terhadap total dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun bank, atau yang lebih dikenal dengan loan to deposit ratio (LDR), cukup longgar.

“Jadi, itu (penempatan dana di perbankan) sendiri penting. Tapi, apakah itu sendiri cukup? Tidak. Jadi, biasa kita kenal dengan necessary but not sufficient,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

Menurut Mahendra, penempatan dana oleh pemerintah di satu sisi memang akan memberikan tambahan likuiditas kepada bank. Namun, di sisi lain kebijakan ini juga memberikan ruang bagi bank untuk menyalurkan pinjaman lebih besar karena LDR dalam kondisi longgar.

Dalam kondisi ini, bagaimana penyaluran kredit ke depan akan menjadi tantangan besar bagi bank-bank pelat merah.

“Apalagi, Pak Dolfie (Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Fredric Palit) tadi menyitir suatu besaran mengenai undisbursed loan (kredit nganggur) yang memang besar sekali,” aku Mahendra.

Karenanya, agar kredit atau pembiayaan dapat disalurkan secara berkualitas, dibutuhkan dorongan lain dari sisi fiskal yang lebih progresif atau countercyclical.

“Antara lain yang kami dengar peluncuran paket-paket kebijakan yang barusan ini, yang 8+4+5 maupun juga kemungkinan apabila ada rencana realokasi anggaran dari kementerian/lembaga yang belum betul-betul men-utilisasi dan seterusnya, dan seterusnya,” paparnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan setelah adanya suntikan dana dari pemerintah ke bank-bank BUMN, likuiditas perbankan tercatat meningkat dengan rasio AL/DPK naik dari 22,53 persen pada 4 September 2025 menjadi 24,20 persen pada 12 September 2025. Sementara itu, rasio AL/NCD yang menggambarkan kondisi likuiditas bank meningkat dari 99,81 persen pada 4 September 2025 menjadi 107,10 persen pada 12 September 2025.

Pada saat yang sama, kinerja intermediasi perbankan yang tercermin dari LDR mengalami peningkatan sebesar 3 basis poin (bps) secara tahunan menjadi 86,54 persen pada Juli 2025. Padahal, pada Juli 2024, LDR masih sebesar 86,51 persen. Meski begitu, pada Agustus 2025 LDR mengalami sedikit penurunan menjadi 86,03 persen.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana