tirto.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, bolos selama dua tahun dan tetap mendapatkan gaji dari pemerintah.
Tindakan melanggar aturan itu baru diketahui setelah pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerima laporan adanya satu orang ASN yang tak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa ada kabar kepada atasan atau pimpinan.
Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Edy Juanda mengatakan, ASN tersebut baru memberikan kabar setelah pemanggilan dilakukan.
Kini, pegawai negeri yang tak ingin disebutkan namanya itu telah diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak masuk kerja selama dua tahun sejak tahun 2017 lalu.
"Pemberhentian dengan tidak hormat kepada satu orang ASN ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Edi seperti dilansir Antara, Rabu (10/9/2019).
Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulasi akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Karena diduga sudah menyalahi aturan yang berlaku, maka oknum ASN tersebut terpaksa diberhentikan secara tidak hormat, kata Edy Juanda menambahkan.
"Kami berharap seluruh ASN di Aceh Barat harus disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, karena kedisiplinan adalah tanggung jawab kita semua ASN. Disiplin itu keren, kreatif dan responsif,” imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana