Menuju konten utama

BKN: ASN yang Melanggar Netralitas di Pilpres 2019 Kurang dari 1%

BKN menyebut jumlah ASN yang melanggar netralitas saat Pilpres 2019 tak signifikan, dan masih di bawah 1 persen.

BKN: ASN yang Melanggar Netralitas di Pilpres 2019 Kurang dari 1%
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Aceh Utara mengikuti apel gabungan terakhir di tahun 2018 di halaman kantor Bupati Aceh Utara, Aceh, Senin (31/12/2018). ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menangani kurang dari 1 persen ASN yang tak netral dalam Pilpres 2019.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, jumlahnya memang tak signifikan tetapi tetap penting karena seharusnya tak ada pelanggaran.

“Sejauh ini belum ada ASN yang dihentikan [karena pelanggaran di Pilpres]. Masih kami proses. Ini aduan dari masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya ditemui di Rakornas Kepegawaian 2019, di Yogyakarta, Rabu (25/9/2019).

Berdasar data Oktober 2018, jumlah ASN di Indonesia sebanyak 4.351.490 orang. Satu persennya yakni 43.514 orang.

“Kami berkoordinasi di sini kan untuk menjaga netralitas dan kesatuan ASN. Jadi aduan setelah pemilu tak sampai 1 persen. Tapi ini penting untuk disikapi ke depan. ASN harus bersikat netral,” ujarnya.

Berdasar Data Kedeputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian per 23 Juli 2019 ada 991 ASN yang melanggar netralitas. Data ini dihimpun BKN pada Januari 2018-Juni 2019.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan, 299 ASN dari jumlah tersebut sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi. Sebanyak 179 ASN dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik.

“Kemudian, ada 692 ASN yang belum ditetapkan sanksi, karena masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing,” kata Ridwan.

Sebelumnya, kata dia, BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi pemerintah daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota pada 4–10 Juli 2019.

Hal ini ditempuh, kata dia, 99,5 persen dari 991 ASN yang terlibat pelanggaran berstatus pegawai instansi pemerintah daerah.

Menurut dia, jenis pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS yakni:

1. Pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman disiplin sedang dengan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun;

2. Pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat dengan sanksi berupa: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Ketentuan lain mengenai netralitas ASN juga diatur pemerintah melalui UU 7/2017 tentang Pemilu,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Hendra Friana