tirto.id - Dalam aturan pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 peserta diwajibkan untuk tampil rapi dan sesuai tata tertib. Terkait hal ini, terdapat pertanyaan tentang apakah peserta boleh berambut gondrong atau disemir saat tes SKD CPNS 2024? Simak artikel ini untuk mengetahui dasar peraturan atau ketentuan peserta secara fisik, termasuk penampilan rambut.
Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD merupakan ujian yang harus dilewati oleh peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pada tahapan ini, peserta akan menjawab berbagai macam soal sebagai bahan penilaiannya.
Informasi mengenai daftar peserta, lokasi ujian, beserta waktu sudah ditentukan pada 9-15 Oktober 2024. Adapun jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 akan berlangsung mulai 16 Oktober sampai 14 November mendatang.
Nilai itu akan diolah oleh panitia pada 23 Oktober-16 November 2024. Hasil kelulusan SKD pun akan diumumkan secara resmi lewat laman resmi SSCASN BKN atau instansi pemerintahan tujuan pelamar, tanggal 17-19 November nanti.
Lantas, apakah peserta CPNS 2024 diperbolehkan gondrong atau disemir rambutnya ketika mengikuti ujian SKD?
Saat Tes SKD CPNS, Bolehkah Rambut Disemir atau Gondrong?
Peraturan mengenai bolehkah rambut gondrong atau disemir dalam tes SKD CPNS 2024 diatur secara tidak tertulis. Ketentuan ini diterangkan lantaran aturan hanya menuliskan bahwa peserta wajib memakai sejumlah atribut berikut.
- Pria: Kemeja putih lengan panjang, berkerah, celana bahan hitam panjang, sepatu formal hitam (pantofel).
- Wanita: kemeja putih polos lengan panjang dan ada kerahnya, rok bahan panjang hitam, dan sepatu formal warna hitam.
Salah satu poinnya menyebutkan bahwa peserta harus berambut rapi. Adapun ketentuan rapi tersebut dimaksudkan untuk mendeskripsikan rambut yang tidak terlalu tebal panjang (gondrong) dan tidak diberikan pewarna tertentu.
Larangan Peserta Ujian SKD CPNS 2024 dan Sanksinya
Dinukil dari pengumuman BKN No. 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024, ada beberapa hal yang dilarang untuk peserta lakukan. Berikut sejumlah larangan pelamar CPNS.
- Menggunakan/membawa catatan, buku, perhiasan, jam tangan, kalkulator, ikat pinggang, flashdisk, tablet, laptop, peralatan elektronik, alat komunikasi, kamera, atau telepon genggam;
- Peserta tidak boleh membawa senjata tajam atau senjata api;
- Peserta hanya menggunakan komputer untuk aplikasi CAT;
- Peserta SKD tidak boleh bertanya pada sesama peserta ketika tes berlangsung;
- Memberikan atau menerima sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa izin panitia;
- Peserta tidak boleh keluar ruangan tanpa izin;
- Membawa makanan atau minuman ke ruang seleksi;
- Peserta tidak boleh merokok dalam ruangan;
- Peserta tak diperbolehkan membagi soal kemanapun;
- Dilarang melakukan kecurangan apapun.
- Peserta terlambat hadir tidak diperbolehkan masuk ruang tes dan diklaim gugur;
- Peserta yang tak membawa dokumen lengkap atau terbukti berkasnya palsu tak boleh ikut ujian dan gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan atribut, termasuk kerapian, tidak diperbolehkan ikut seleksi dan gugur;
- Peserta yang melanggar larangan (nomor 1-8) bisa menerima sanksi teguran lisan hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi;
- Peserta yang melakukan kecurangan dan membagi soal tes akan didiskualifikasi.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani