Menuju konten utama

Lokasi Tes SKD Jawa Barat CPNS 2024, Jadwal dan Tata Tertib

Informasi lokasi tes SKD Jawa Barat CPNS 2024. Simak jadwal dan tata tertib yang perlu dicermati peserta seleksi sebelum mengikuti ujian.

Lokasi Tes SKD Jawa Barat CPNS 2024, Jadwal dan Tata Tertib
Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 formasi Kementerian Luar Negeri di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Rabu (16/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Tes SKD Jawa Barat CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Rincian daftar lokasi, jadwal, dan tata tertib akan diumumkan oleh masing-masing instansi, peserta diharapkan mencermatinya.

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 diikuti oleh para peserta seleksi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Pengumuman hasil seleksi administrasi telah disiarkan ke publik pada 14 hingga 17 September 2024.

Pada tes SKD CPNS 2024, peserta akan menghadapi 110 butir soal dalam waktu 130 menit. Soal tersebut terdiri dari materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 butir soal, Tesk Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 butir soal, dan Tes Karakterteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 butir soal.

Peserta seleksi yang berhasil lolos seleksi SKD CPNS 2024 akan menghadapi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan. Pengumuman hasil tes CPNS 2024 akan diumumkan pada 5 hingga 12 Januari 2025.

Rundown Ujian SKD CPNS Jawa Barat dan Tata Tertibnya

Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor: 800/PMN-9/PANSELASN-JABAR/2024, disebutkan bahwa ujian SKD CPNS Jawa Barat akan dilaksanakan pada 18 Oktober hingga 13 November 2024 di sejumlah tempat yaitu di BKN Pusat/Kantor Regional BKN/UPT BKN/Mandiri BKN.

Sebelum mengikuti ujian SKD CPNS Jawa Barat, peserta perlu memahami dan mengikuti tata tertib yang berlaku, meliputi:

1. Peserta wajib hadir sesuai jadwal tes yang sudah ditentukan;

2. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum test;

3. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD;

4. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur);

5. Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKD dimulai;

6. Peserta akan diberikan PIN registrasi;

7. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli / Surat Keterangan Pengganti KTP Asli yang masih berlaku dan Kartu Peserta Ujian yang dicetak berwarna (bukan hitam putih) serta menunjukan kepada Panitia;

8. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta ujian;

9. Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu bukan pensil mekanik, (kertas catatan / kotret sekali pakai disiapkan panitia);

10. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan kemeja putih polos tidak bercorak bagi wanita yang menggunakan kerudung berwarna putih, celana untuk pria dan rok/celana untuk wanita berwarna hitam polos tidak bercorak berbahan kain katun, serta menggunakan sepatu dominan warna hitam (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan);

11. Peserta didalam ruangan tes dilarang membawa:

a. Buku dan Catatan lainnya;

b. Kalkulator gawai, smartphone, telepon seluler dan kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;atau

c. Senjata api/tajam atau sejenisnya.

12. Peserta agar meminimalisir barang bawaan, segala bentuk barang yang tidak diperkenankan dibawa masuk ke dalam ruangan tes dititipkan di penitipan barang yang sudah disiapkan Panitia;

13. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian, KTP, alat tulis berupa pensil kayu, kertas catatan (disiapkan panitia) dan kartu penitipan barang (jika ada) ke dalam ruangan tes;

14. Peserta penyandang disabilitas dan peserta hamil pada saat kedatangan di lokasi tes harus melapor kepada panitia di lokasi tes agar dapat diprioritaskan antrian registrasinya;

15.Peserta dilarang:

a. Bertanya / berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian berlangsung;

b. Menerima / memberikan sesuatu dari / kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;

c. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin panitia;

d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

e. Merokok dalam ruangan seleksi;

f. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun;

g. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

16.SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) BKN, meliputi: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal sehingga total jumlah soal 110 (seratus sepuluh) dan waktu keseluruhan 100 (seratus) menit untuk pelamar formasi umum atau 130 (seratus tiga puluh menit) untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar formasi khusus penyandang disabilitas;

17.Pembobotan dan nilai ambang batas SKD CPNS tercantum pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;

18.Pelamar yang memilih menggunakan hasil SKD Tahun 2023 untuk melamar di kebutuhan jabatan formasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024, tidak melaksanakan ujian SKD Tahun 2024.

Lokasi SKD CPNS Jawa Barat 2024 dan Jadwalnya

Seperti telah dijelaskan sebelumnya lokasi SKD CPNS Jawa Barat 2024 akan digelar di BKN Pusat/Kantor Regional BKN/UPT BKN/Mandiri BKN. Setiap peserta di sejumlah daerah akan mengikuti ujian sesuai dengan lokasi ujian yang mereka pilih pada saat pendaftaran. Lokasi tersebut tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.

Sementara itu, jadwal ujian SKD CPNS Jawa Barat 2024 akan mengikuti ketentuan dari panita pelaksana. Jadwal ujian akan dibagi menjadi beberapa kelompok. Berikut ini adalah sejumlah lokasi SKD CPNS Jawa Barat 2024.

1. Asrama Haji Kupang: Jumat, 18 Oktober 2024.

2. Asrama Haji Mataram: Sabtu, 26 Oktober 2024.

3. Auditorium Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi: Jumat, 1 November 2024.

4. Aula Asrama Haji Transit Mamuju: Sabtu, 19 Oktober 2024.

5. Aula STIKOM Bali (Denpasar): Minggu, 20 Oktober 2024.

6. Aula Universitas Bojonegoro: Selasa, 22 Oktober 2024.

7. Aula UPTD (Manggarai Barat): Sabtu, 19 Oktober 2024.

8. Balai Serba Guna Kaliwates (Jember): Minggu, 27 Oktober 2024.

9. Ballroom Phinisi (Menara Pinisi UNM) - (Makassar 2): Selasa, 29 Oktober 2024.

10. BKN Pusat Jakarta (Cililitan): Senin – Selasa, 4 – 5 November 2024.

Selain lokasi dan jadwal hari dan tanggal, peserta ujian SKD CPNS Jawa Barat 2024 juga perlu mencermati waktu atau jam ujian berdasarkan sesi masing-masing. Ujian yang dilaksanakan pada hari Senin hingga Kamis terdiri dari empat sesi. Sementara ujian yang digelar pada hari Jumat dibagi menjadi dua sesi.

Supaya dipahami, lokasi ujian yang tertera di atas belum lengkap, peserta dapat mencermati detail ujian, hari, tanggal, dan waktu, dengan mengakses pengumumannya melalui link berikut ini:

Pengumuman Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Jawa Barat 2024

Pengumuman Waktu Ujian SKD CPNS Jawa Barat 2024 per Sesi

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Edusains
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani