Menuju konten utama

Aturan Pakaian Tes SKD Kemenag 2024, Pita Hijau Dipasang Di Mana

Berikut adalah informasi mengenai aturan pakaian bagi peserta seleksi SKD CPNS Kemenag, khususnya tentang pemasangan pita hijau.

Aturan Pakaian Tes SKD Kemenag 2024, Pita Hijau Dipasang Di Mana
Petugas keamanan (krii) memeriksa badan peserta sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 formasi Kementerian Luar Negeri di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Rabu (16/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Pelaksanaan tes SKD untuk seleksi penerimaan CPNS Kemenag 2024 akan dilaksanakan pada 18 hingga 29 Oktober 2024. Berikut adalah informasi mengenai aturan pakaian bagi peserta seleksi CPNS Kemenag, khususnya tentang pemasangan pita hijau.

Kementerian Agama mengatakan, pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan digelar di dalam dan luar negeri. Untuk pelaksanaan SKD dalam negeri akan dilaksanakan pada 18 hingga 29 Oktober 2024 dan untuk SKD di luar negeri akan dilaksanakan pada 22 hingga 24 Oktober 2024.

Tahun ini, ada sekitar 327.818 peserta tes SKD dalam negeri. Sementara untuk tes SKD di luar negeri ada sekitar 140 peserta.

Untuk lokasinya, pelaksanaan SKD di dalam negeri akan dilaksanakan pada 54 titik yang tersebar di 34 provinsi, dan untuk SKD luar negeri akan digelar pada 36 titik lokasi di 25 negara, baik di Konsulat Jenderal, maupun Kedutaan Besar.

Lantas, bagaimanakah aturan penggunaan pakaian untuk pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenag 2024, khususnya mengenai penggunaan pita hijau?

Aturan Pakaian Ujian SKD CPNS Kemenag 2024

Tes SKD CPNS 2024

Ilustrasi - Peserta mengikuti ujian kompetensi dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Kampus Pondok Labu. ANTARA/Sihol Hasugian/am.

Berikut ini aturan berpakaian bagi peserta tes SKD CPNS Kemenag 2024, termasuk aturan pengenaan pita hijau pada pakaian peserta:

1. Peserta seleksi penerimaan CPNS Kemenag 2024 yang mengikuti tes SKD wajib mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan:

- Pria

Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang bahan kain berwarna gelap.

- Wanita

  • Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut.
  • Bagi peserta yang berjilbab, wajib menggunakan jilbab berwarna gelap.

- Pria dan Wanita

  • Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.
  • Tidak diperkenankan membawa atau menggunakan aksesoris dalam bentuk apapun, seperti kalung, anting, gelang, bros, ikat pinggang dan lain sebagainya.

2. Peserta seleksi penerimaan CPNS Kemenag 2024 saat mengikuti tes SKD wajib mengenakan pita hijau, dengan ketentuan:

- Pria

  • Pita hijau diikatkan di lengan kiri atas.

- Wanita

  • Pita hijau diikatkan di lengan kiri atas.

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat SKD Kemenag 2024

Ilustrasi modul kurikulum merdeka

Ilustrasi modul kurikulum merdeka. (FOTO/iStockphoto)

Selain wajib memperhatikan aturan berpakaian, peserta seleksi penerimaan CPNS SKD Kemenag 2024 wajib membawa sejumlah dokumen yang sudah dipersyaratkan oleh Kemenag.

Sejumlah dokumen yang wajib dibawa adalah:

1. Bagi peserta SKD di dalam negeri

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/surat keterangan pengganti KTP asli/salinan yang masih berlaku.

- Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang

- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Bagi peserta SKD di luar negeri

- Menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)

- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani