Menuju konten utama

Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS Kemendagri 2024 serta Aturan

Berikut ini lokasi dan jadwal tes SKD CPNS Kemendagri 2024 serta aturan yang harus ditaati oleh peserta.

Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS Kemendagri 2024 serta Aturan
Peserta (kiri) melakukan registrasi sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 formasi Kementerian Luar Negeri di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Rabu (16/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Tes SKD CPNS Kemendagri 2024 akan dilaksanakan mulai 18 Oktober 2024. Simak rincian lokasi beserta aturan ujian SKD-nya berikut.

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemendagri dijadwalkan dilaksanakan pada 18 Oktober-14 November 2024.

Dalam tes ini, para peserta akan dihadapkan dengan soal seputar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteritik Pribadi (TKP).

Peserta yang dinyatakan lolos di tahap ini maka akan melanjutkan tes ke tahap selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sebelum melaksanakan tes SKD, para peserta seleksi CPNS Kemendagri 2024 diimbau agar mengetahui ketentuan dan tata tertib saat ujian SKD.

Selain itu, para peserta juga wajib mengetahui jadwal hingga sesi ujian tiap peserta masing-masing.

Untuk mengetahui rincian tersebut, simak ulasannya berikut ini.

Ketentuan dan Tata Tertib Tes SKD Kemendagri 2024

1. Pelamar yang nama dan nomor pesertanya tercantum sebagaimana dalam Lampiran I Pengumuman ini, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024 dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan lokasi dan jadwal sebagaimana terlampir.

2. Pelamar yang nama dan nomor pesertanya tercantum sebagaimana dalam Lampiran II Pengumuman ini telah memilih menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun Anggaran (T.A) 2023 dan tidak dapat mengikuti SKD T.A 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

3. Peserta yang mendapat lokasi ujian di titik lokasi mandiri BKN (lokasi ujian bukan pada Kantor Pusat/Kantor Regional/Kantor UPT BKN) wajib mencetak ulang kartu peserta ujian sesuai dengan informasi terkait titik lokasi mandiri BKN yang ditetapkan.

4. Ketentuan/tata tertib pelaksanaan SKD titik lokasi dalam negeri, diatur sebagai berikut:

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai, untuk:

1) Melakukan registrasi;

2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

3) Pemberian PIN peserta;

4) Penitipan barang;

5) Body Checking;

6) Persiapan pelaksanaan tes SKD titik lokasi dalam negeri sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tempat yang telah disediakan.

b. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Peserta membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024 yang dicetak berwarna melalui portal SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

d. Peserta wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa KTP KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta 10110 Telepon (021) 3458542 Fax (021) 3450038 www.kemendagri.go.id Email: biro_kepegawaian@kemendagri.go.id digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

f. Peserta yang mengikuti seleksi harus memiliki identitas sesuai yang tertera pada kartu peserta seleksi.

g. Peserta menggunakan pakaian rapi kemeja lengan panjang/pendek berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok berwarna hitam, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal), bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam.

h. Peserta mendengarkan pengarahan tim Computer Assisted Test (CAT) sebelum pelaksanaan tes dimulai.

i. Peserta mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

j. Peserta di dalam ruangan seleksi dilarang:

1) Membawa buku atau catatan lainnya;

2) Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan dan telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya;

3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

7) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

8) Membawa makanan dan minuman;

9) Merokok;

10) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

11) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

5. Sanksi bagi peserta:

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf j tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf j angka 1) s.d. 9), dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

e. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf j angka 10) dan 11), dikenakan sanksi diskualifikasi. 6. Khusus bagi peserta yang memilih titik lokasi luar negeri, wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

- Setiap peserta wajib membawa kelengkapan sebagai berikut:

1) Paspor asli atau KTP-el atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli;

2) Kartu peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta, wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik;

3) Alat tulis berupa pensil kayu; dan

4) Laptop (hanya bagi peserta yang diharuskan membawa laptop).

-. Bagi peserta yang diminta membawa laptop pribadi untuk ujian wajib memenuhi ketentuan dan spesifikasi minimal sebagai berikut:

1) Sistem Operasi Windows 10/11 64 bit;

2) Processor Client 2.0 Ghz;

3) Memori 4 GB;

4) Hard Disk 40 GB;

5) Memiliki Webcam;

6) Memiliki Wifi atau LAN Card untuk koneksi ke internet;

7) Menghapus/Uninstal semua software yang terkait Remote Access dan Sharing Screen;

8) Menghapus Browser Chrome/Firefox/Opera;

9) Menyerahkan laptop kepada panitia seleksi untuk dilakukan scanning/pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan; dan

10) Untuk peserta ujian negara yang tidak dapat mengakses internet secara langsung ke alamat URL Indonesia wajib mempunyai VPN Premium.

- Laptop pribadi yang akan digunakan peserta untuk ujian harus sudah diserahkan kepada petugas paling lambat 1 jam dari jadwal ujian. Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar di antara peserta atau ditukar di antara peserta dan panitia sebagai laptop pengawasan secara virtual meeting).

d. Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan pada huruf a dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

e. Peserta diharapkan berada di lokasi ujian selambat-lambatnya 90 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Peserta yang datang tidak sesuai jadwal maka tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan).

f. Waktu persiapan dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS bagi peserta yang memilih titik lokasi luar negeri sebagai berikut:

- Registrasi: 90 menit

- Pelaksanaan ujian: 100 menit

7. Lain-lain:

a. Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

b. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian.

c. Peserta dianjurkan sarapan/makan sebelum berangkat ke lokasi pelaksanaan seleksi.

d. Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih dan menjaga kebersihan lokasi seleksi.

e. Dianjurkan untuk tidak menggunakan ikat pinggang dan/atau aksesoris yang berbahan dasar logam.

f. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi Pengadaan PNS Kementerian Dalam Negeri Tahun 2024 akan diumumkan secara resmi melalui website https://infocasn.kemendagri.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui website tersebut.

g. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

h. Seluruh tahapan Seleksi Pengadaan PNS Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya.

i. Kementerian Dalam Negeri tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Dalam Negeri dan/atau Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Tahun 2024.

j. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Dalam Negeri T.A 2024 dapat menghubungi Call Center di nomor telepon (021) 50958800 pada hari Senin s.d. Jumaat pukul 08.00 – 16.00 WIB dan Help Desk Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Dalam Negeri T.A 2024 dengan alamat https://infocasn.kemendagri.go.id atau https://kemendagri.lapor.go.id.

Rundown Tes SKD CPNS 2024

Tes SKD CPNS Kemendagri 2024 Selain Hari Jumat

Sesi 1

- Registrasi: 06.30-08.00

- Pelaksanaan tes: 08.00-09.40

Sesi 2

- Registrasi: 09.00-10.30

- Pelaksanaan tes: 10.30-12.10

Sesi 3

- Registrasi: 11.30-13.00

- Pelaksanaan tes: 13.00-14.40

Sesi 4

- Registrasi: 14.00-15.30

- Pelaksanaan tes: 15.30-17.10

Tes SKD CPNS 2024 Kemendagri Khusus Hari Jumat

Sesi 1

- Registrasi: 06.30-08.00

- Pelaksanaan tes: 08.00-09.40

Sesi 2

- Registrasi: 13.30-15.00

- Pelaksanaan tes: 15.00-16.40

Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2024

Untuk mengetahui rincian jadwal dan peserta ujian SKD, unduh Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemendagri 2024 PDF ini.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra