tirto.id - Bolehkah daftar PA PK TNI saat sudah menikah? Apa itu perwira TNI? Cek infonya lengkap beserta syarat ikut PA PK TNI.
Salah satu jenjang yang ditawarkan dalam rekrutmen TNI adalah bergabung via jalur Perwira Prajurit Karier (PA PK) TNI. Program ini membuka kesempatan bagi lulusan sarjana dari berbagai disiplin ilmu untuk mengabdi kepada negara sebagai perwira TNI.
Program PA PK TNI menjadi jalur rekrutmen yang dirancang khusus untuk menerima lulusan perguruan tinggi. Program ini berbeda dengan jalur Akademi Militer (Akmil) yang menerima lulusan SMA/SMK.
PA PK TNI hanya membuka kesempatan bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) untuk langsung menjadi perwira.
Selain itu, PA PK TNI ini juga dinilai strategis. Sebab, TNI sebagai lembaga pertahanan negara membutuhkan perwira-perwira muda yang tidak hanya memiliki kemampuan militer, tapi juga keahlian khusus sesuai bidang pendidikan.
Melalui program PA PK TNI, berbagai kebutuhan TNI dapat terpenuhi. Semisal tenaga profesional di bidang kesehatan, teknik, hukum, komunikasi, dan bidang-bidang lainnya. Program ini juga menjadi strategi supaya para sarjana bisa terserap dengan baik.
Apa Itu Perwira TNI?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perwira dijelaskan sebagai anggota tentara yang berpangkat di atas bintara (yaitu dari letnan ke atas); opsir (dalam ketentaraan). Seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa untuk menjadi Perwira Prajurit Karier TNI, salah syaratnya adalah harus menempuh pendidikan tinggi.
Dalam tubuh TNI, posisi perwira sangat penting. Hal ini juga terlihat dalam struktur kepangkatan di lembaga pertanahan negara itu. Posisi perwira memiliki peran strategis dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan.
Dalam pembagiannya, perwira TNI terbagi menjadi tiga kelompok besar: Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi. Setiap kelompok memiliki tingkatan pangkat yang berbeda dengan tanggung jawab yang semakin kompleks.
Perwira Pertama merupakan tingkatan perwira pemula yang terdiri dari pangkat Letnan Dua (Letda), Letnan Satu (Lettu), dan Kapten (Kapten). Lulusan PA PK TNI akan memulai karier mereka dengan pangkat Letnan Dua.
Pada tingkatan tersebut, seorang perwira biasanya memimpin satuan terkecil seperti peleton atau menjadi staf di tingkat kompi. Lalu, untuk masa dinas di tingkat Perwira Pertama ini menjadi fondasi penting demi pengembangan karier selanjutnya.
Selanjutnya, ketika berhasil melewati masa dinas dan memiliki penilaian kinerja yang baik, maka perwira bisa naik ke tingkat Perwira Menengah. Di tingkat ini, terdiri dari Mayor, Letnan Kolonel (Letkol), dan Kolonel (Kolonel).
Perwira Menengah dipercaya untuk memimpin kesatuan yang lebih besar seperti batalion atau menjabat sebagai pejabat staf di tingkat brigade hingga divisi. Di tingkat ini, tanggung jawab perwira juga makin besar, termasuk dalam hal perencanaan operasi dan pembinaan personel.
Kemudian, jenjang tertinggi seorang perwira yakni Perwira Tinggi. Tingkatan ini mencakup pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), Mayor Jenderal (Mayjen), Letnan Jenderal (Letjen), dan Jenderal TNI.
Bolehkah Daftar PA PK TNI saat Sudah Menikah?
Syahdan dengan penjelasan di atas tadi, tak sedikit yang bertanya tentang apakah status pernikahan oleh calon pendaftar PA PK TNI memengaruhi syarat pendaftaran? Jawabannya adalah secara umum calon pendaftar PA PK TNI disyaratkan berstatus belum menikah.
Adanya kebijakan ini berlaku untuk sebagian besar formasi dan jalur penerimaan PA PK TNI. Kebijakan ini bertujuan agar calon perwira dapat fokus sepenuhnya pada pendidikan dan pelatihan militer.
Namun, terdapat pengecualian untuk formasi-formasi tertentu, khususnya yang membutuhkan keahlian khusus atau profesi spesialis. Beberapa formasi di bidang kesehatan seperti dokter, dokter gigi, apoteker, atau tenaga medis lainnya terkadang membuka kesempatan bagi pelamar yang sudah menikah.
Syarat Ikut PA PK TNI
Untuk bisa mendaftar dalam rekrutmen PA PK TNI, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon pendaftar. Adanya persyaratan ini ini dirancang untuk memastikan bahwa calon perwira memiliki kualitas yang memadai sebagai prajurit TNI.
Berikut adalah persyaratan penerimaan PA PK TNI yang dikutip dari laman resmi Rekrutmen TNI:
- Warga Negara Indonesia pria/wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
- Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang.
- Telah lulus dan berijazah D4 / S1 / S1 Profesi dan S2 dengan jurusan/program studi sesuai kebutuhan TNI.
- Berusia maksimal 28 tahun untuk D4/S1 dan 30 tahun untuk S1 Profesi dan S2 pada saat pembukaan Dikma.
- Akreditasi universitas dan jurusan/program studi minimal "B" / Baik Sekali (SAAT LULUS).
- Untuk jurusan/program studi akreditasi "A" / Unggul, IPK tidak kurang dari 2,80.
- Untuk jurusan/program studi akreditasi "B" / Baik Sekali, IPK tidak kurang dari 3,00.
- Belum pernah menikah, dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama, kecuali jurusan Kedokteran Umum dengan ketentuan yang berlaku.
- Membawa fotokopi sertifikat akreditasi universitas dan program studi yang dikeluarkan BAN-PT.
- Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
- Bagi yang sudah bekerja harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengąn hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
- Membawa Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Surat Kesehatan dari rumah sakit pemerintah.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud Ristek, serta dilengkapi transkrip akademik hasil konversi nilai luar negeri ke dalam transkrip dalam negeri.
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat dan melampirkan surat keterangan dari ketua agama/adat.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi perwira.
- Memiliki kartu BPJS.
Penulis: Sunardi
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































