Menuju konten utama

BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu di Tanjung Selor, Kaltara

BNN menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 38 kg. Sabu-sabu itu semula dikirim lewat laut perbatasan Indonesia-Malaysia dan sempat dibawa mobil melalui jalur darat di Kaltara. 

BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu di Tanjung Selor, Kaltara
Anggota WFQR TNI AL menata barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat akan rilis di Pelabuhan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (10/2/2018). TNI AL mengamankan kapal MV Sunrise Glory berbendera Singapura berikut empat ABK berkewarganegaraan Taiwan di Perairan Selat Philip yang mengangkut sabu-sabu seberat 1,02 Ton. ANTARA FOTO/M N Kanwa.

tirto.id - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menangkap pelaku pengiriman 38 kg sabu-sabu di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara).

"Berdasar informasi masyarakat, ada pengiriman narkoba dari Tawau tujuan Samarinda, melalui jalur laut rute Tawau-Sebatik, Tarakan dan Tanjung Selor," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari pada Minggu (21/7/2019).

Tim BNN dan Bea Cukai kemudian mengintai proses pengangkutan dan serah terima narkoba dari kapal ke kapal (ship to ship) di tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia pada Sabtu (20/7), dini hari. Kapal penerima narkoba selundupan itu kemdian langsung menuju Tanjung Selor.

"Petugas BNN melakukan pengintaian dan pendalaman informasi, sehingga diketahui barang itu sempat dipindahkan dari kapal ke mobil, kemudian tim mengejar mobil itu dibantu Satlantas Polres Tanjung Selor," ucap Arman.

Petugas BNN menghentikan mobil tersebut di Jalan Raya Jelarai, Tanjung Selor. Namun, salah satu penumpang melarikan diri. Satu orang di dalam mobil dibekuk petugas. Pelaku bernama Achmad Fathoni (20), warga Samarinda Ulu, Kalimantan Timur.

Dari mobil itu, petugas BNN menyita 38 kilogram sabu-sabu yang diwadahi 38 kantong plastik. Sabu-sabu itu berada dalam dua tas hitam, masing-masing berisi 19 kantong plastik putih.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dan sementara diamankan di Polres Tanjung Selor dan akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengejar pelaku yang melarikan diri. Saat ini tim berupaya untuk ungkap jaringan pelaku," jelas Arman.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom