tirto.id - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menangkap pelaku pengiriman 38 kg sabu-sabu di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara).
"Berdasar informasi masyarakat, ada pengiriman narkoba dari Tawau tujuan Samarinda, melalui jalur laut rute Tawau-Sebatik, Tarakan dan Tanjung Selor," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari pada Minggu (21/7/2019).
Tim BNN dan Bea Cukai kemudian mengintai proses pengangkutan dan serah terima narkoba dari kapal ke kapal (ship to ship) di tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia pada Sabtu (20/7), dini hari. Kapal penerima narkoba selundupan itu kemdian langsung menuju Tanjung Selor.
"Petugas BNN melakukan pengintaian dan pendalaman informasi, sehingga diketahui barang itu sempat dipindahkan dari kapal ke mobil, kemudian tim mengejar mobil itu dibantu Satlantas Polres Tanjung Selor," ucap Arman.
Petugas BNN menghentikan mobil tersebut di Jalan Raya Jelarai, Tanjung Selor. Namun, salah satu penumpang melarikan diri. Satu orang di dalam mobil dibekuk petugas. Pelaku bernama Achmad Fathoni (20), warga Samarinda Ulu, Kalimantan Timur.
Dari mobil itu, petugas BNN menyita 38 kilogram sabu-sabu yang diwadahi 38 kantong plastik. Sabu-sabu itu berada dalam dua tas hitam, masing-masing berisi 19 kantong plastik putih.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dan sementara diamankan di Polres Tanjung Selor dan akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengejar pelaku yang melarikan diri. Saat ini tim berupaya untuk ungkap jaringan pelaku," jelas Arman.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom