tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, komedian Nunung diduga telah 5 bulan terakhir mengonsumsi sabu-sabu.
"Tersangka juga mengaku mengonsumsi sabu sejak lima bulan lalu dengan alasan butuh stamina dalam bekerja," kata Argo.
Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran ditangkap penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (19/7/2019).
Argo menyebut, penangkapan Nunung bermula dari pengembangan pelaku Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu.
"Kami menangkap Hadi ketika ingin transaksi, sekitar pukul 12.30 WIB. Dia hendak menyerahkan narkoba pesanan di depan rumah Nunung," ucap Argo.
Hadi merupakan seorang kurir dan dia memperoleh sabu dari seorang inisial E, dengan modus 'tempel' di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Polisi menyita satu unit telepon seluler dan 37 lembar uang pecahan Rp100 ribu dari hasil penjualan sabu-sabu
Lantas polisi mendatangi kediaman Nunung di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.15 WIB. Petugas menggeledah rumah Nunung dan perempuan itu mengaku membeli sabu-sabu dari Hadi dengan harga Rp1,3 juta per gram.
Di rumah Nunung, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bungkus sabu, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu botol bekas minuman sebagai bong, potongan pecahan pipet kaca, satu korek gas dan empat telepon seluler.
Argo menyatakan 0,36 gram sabu itu merupakan sisa pakai yang dibeli tiga hari lalu dari Hadi sebanyak 2 gram. "Tapi ada sabu yang dibuang ke kloset kamar mandi," ujar Argo.
Perempuan yang bernama asli Tri Retno Prayudati itu telah menyerahkan Rp3,7 juta untuk pembayaran sabu-sabu.
Nunung, kata Argo, sebelumnya berhutang Rp1,1 juta kepada Hadi. Pasutri itu sudah 10 kali mengambil sabu-sabu selama tiga bulan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali