Menuju konten utama

BNN Dukung MK Tolak Permintaan Legalisasi Ganja untuk Medis

BNN mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permintaan legalisasi ganja.

BNN Dukung MK Tolak Permintaan Legalisasi Ganja untuk Medis
Calon Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Marthinus Hukom melambaikan tangan sebelum dilantik sebagai Kepala BNN di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt.

tirto.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permintaan legalisasi ganja dari orang tua anak pengidap cerebral palsy atau lumpuh otak sejak kecil. Dari segi medis, ia menilai pemakaian ganja yang berlebihan akan mempengaruhi saraf manusia.

"Saya melihat berdasarkan pertimbangan medis dan etis tentang larangan ganja ini," kata Marthinus dikutip Antara, Sabtu (23/3/2024).

Marthinus mengungkapkan, tidak ada keuntungan secara medis mengenai penggunaan ganja. Sementara dari segi etis, dirinya mengungkapkan pengaruh ganja sangat luar biasa, sehingga menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya.

"Lalu alasannya apa kalau mau dilegalkan? Tidak ada alasan, baik medis maupun etis," tuturnya.

Sebelumnya, MK menolak dalil permohonan yang diajukan Pipit Sri Hartanti dan Supardji atas pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya. Pipit dan Supardji merupakan orang tua dari Shita Aske Paramitha yang mengidap cerebral palsy sejak kecil.

Membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 13/PUU-XXII/2024 tersebut, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di ruang sidang pleno MK, Rabu (20/3), menyebutkan narkotika golongan I (ganja dan turunannya) hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi.

Pasalnya, kata dia, hal tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan sebagaimana ditegaskan Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan belum ada bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif (setelah putusan tersebut) atas penggunaan ganja atau zat kanabis untuk pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, MK menegaskan kembali agar pemerintah segera melakukan pengkajian secara khusus mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia agar isu tersebut dapat segera selesai dan terjawab secara rasional dan ilmiah.

Pengkajian diperlukan mengingat semakin hari semakin banyak aspirasi masyarakat berkenaan dengan kebutuhan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan dan alasan kemanusiaan.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang