Menuju konten utama

MK: Belum Ada Komunikasi TPN Ganjar-Mahfud soal Gugatan PHPU

MK baru menerima permohonan perkara PHPU yang diajukan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

MK: Belum Ada Komunikasi TPN Ganjar-Mahfud soal Gugatan PHPU
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan lembaganya belum menerima komunikasi dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait jadwal pendaftaran permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Fajar mengatakan pada dasarnya MK siap melayani pendaftaran permohonan perkara PHPU, baik dari TPN maupun tim hukum Ganjar-Mahfud.

"Belum ada. Kita tidak janjian. Kalau memang mau datang, kita layani. Kalau mengabarkan, ya kita layani juga, tetapi sejauh ini belum," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024) dilansir dari Antara.

Hingga hari ini, MK baru menerima permohonan perkara PHPU yang diajukan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

“Iya, dari pilpres. Dari tim 01 sudah masuk tadi. Penyerahan permohonan secara daring tadi malam, dini hari. Terus tadi datang (ke MK) untuk menyerahkan berkas,” kata Fajar.

Dalam permohonannya, Timnas AMIN menginginkan agar pemungutan suara diulang tanpa menyertakan calon wakil presiden dari salah satu pasangan calon.

Mengenai kemungkinan dikabulkan atau tidaknya permohonan itu oleh MK atau tidak, Fajar mengatakan hal tersebut adalah bagian pokok perkara sehingga belum bisa menanggapi.

"Kita terlalu dini untuk menyampaikan. Kita fokus dulu penerimaan permohonan. Kita registrasi, baru bicara persidangan," ujarnya.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto