tirto.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian.
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menjelaskan langkah pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas rekomendasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang menangani tindak pidana judi online.
"BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang," ujar Royke dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).
Berdasarkan data perseroan, tren rekening yang diblokir menunjukkan peningkatan. Pada periode Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir sebanyak 106 rekening judi online. Sedangkan pada periode Januari hingga Juni 2024, BNI memblokir 108 rekening.
"Jadi total rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan Aparat Penegak Hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening," kata Royke.
Lebih lanjut, Royke menjelaskan, BNI juga menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.
Dengan demikian, BNI dapat proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat.
Lebih lanjut, BNI juga mengimbau seluruh nasabah untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.
Menurut Royke, langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.
Komitmen BNI dalam memerangi judi online juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.
"Melalui upaya yang konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online, BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan tepercaya bagi seluruh nasabah," pungkas Royke.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga Juni 2024, sebanyak 6.056 rekening judi online telah diblokir oleh pihak perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menuturkan bahwa penutupan rekening tersebut merupakan permintaan OJK kepada perbankan. Tindakan ini bagian dari wujud pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
Hal ini disampaikannya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Senin (8/7/2024).
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Dian.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi