Menuju konten utama

SYL Pertanyakan Kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah

SYL mengaku akan mengambil langkah hukum atas kinerja APIP yang disebutnya tidak menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang.

SYL Pertanyakan Kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mempertanyakan kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi pejabat.

Hal itu ia sampaikan usai sidang vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“APIP menurut undang-undang yang selama ini menjadi payung bagi pejabat untuk melindungi pejabat, itu belum dilakukan undang-undang nomor 30 tahun 2014” kata SYL di PN Jakpus, Kamis (11/7/2024)

APIP merupakan salah satu instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat internal pemerintah, namun SYL mengaku, belum pernah menerima laporan dari instansi tersebut.

“Aku tidak pernah mendapat temuan APIP," ujarnya.

SYL juga mengaku akan mengambil langkah hukum atas kinerja APIP yang disebut tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang.

“Saya akan pertimbangkan dalam proses-proses hukum yang lain” ucap SYL.

Sebelumnya, SYL telah divonis pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta oleh ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

Kasus tersebut juga menyeret dua mantan bawahan SYL, yaitu Sekretaris Jenderal non-aktif Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Keduanya dijatuhi pidana kurungan selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf e junco pasal 18 Undang-Undang Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junco ayat 55 ayat 1 ke1 KUHP junco ayat 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di mana SYL dituntut 12 tahun kurungan penjara dan denda pidana sebesar Rp500 juta. Sedangkan Kasdi dan Hatta masing-masing dituntut kurungan penjara selama 6 tahun dan denda pidana sebesar Rp250 juta.

Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut oleh sejumlah saksi telah memerintahkan kepada mantan anak buahnya, termasuk Hatta dan Kasdi, untuk meminta iuran patungan dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga disebut kerap mengancam akan menon-job-kan para pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan dana patungan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi