tirto.id - Massa yang menamakan diri Aliansi Nasabah BMT Dukuhwaru Bersatu menuntut transparansi dan pengembalian dana dari Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Syirkah Muawanah (SM) Nahdlatul Ulama (NU) Suradadi di Tegal, Jawa Tengah (Jateng).
Ketua aliansi, Aziz Mukmin, menyebut tuntutan massa muncul setelah berbulan-bulan dana yang nasabah simpan di BMT SM NU Suradadi kantor cabang Dukuhwaru tidak bisa dicairkan. Dana yang ditabung nasabah, baik individu maupun lembaga dengan lebih dari Rp2,5 miliar, tidak jelas keberadaannya.
Secara rinci Aziz membeberkan, angka Rp2,5 miliar terdiri dari setoran lembaga NU dan Banom NU Dukuhwaru sekitar Rp178 juta, lembaga umum Rp297 juta, nasabah perorangan Dukuhwaru Rp1,46 miliar, serta nasabah perorangan di luar Dukuhwaru sekitar Rp607 juta.
"Nasabah sudah nabung selama bertahun-tahun, dan kami menuntut hak kami dikembalikan," kata Aziz, pada Selasa (26/8/2025).
Menurut Aziz, status tabungan di BMT SM NU Suradadi tidak jelas. Massa pun telah mendatangi pengurus BMT, tapi pengurus malah saling tuding. “Tidak ada yang mau bertanggung jawab. Total uang Rp2,5 miliar itu baru yang terdata,” tambahnya.
Aliansi Nasabah BMT Dukuhwaru Bersatu juga sempat mendatangi Mashadi Zaeni, salah satu mantan pengurus yang kini bertugas di KUA Suradadi. Namun, Mashadi membantah terlibat dengan menegaskan sudah tidak menjadi pengurus jauh sebelum diangkat menjadi PPPK di KUA Suradadi. Mashadi mengaku pula baru mengetahui masalah ini setelah tidak lagi menjabat.
"Kalau ada tanda tangan yang masih pakai nama saya di buku nasabah, itu bukan tanda tangan saya. Saya tidak tahu-menahu,” kata Mashadi.
Damai dengan Mediasi
Konflik antara nasabah dan pengurus BMT SM NU Suradadi akhirnya berujung damai. Pihak pengurus BMT SM NU Suradadi dan perwakilan nasabah membuat Surat Perjanjian Bersama melalui forum mediasi.
Dalam perjanjian tersebut, pihak I (pengurus BMT) berjanji mengembalikan dana nasabah dalam jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan, dengan kewajiban memberikan laporan tertulis tiap bulan kepada pihak nasabah.
Sebagai imbal balik, pihak II (nasabah) sepakat tetap memberi kesempatan kantor BMT beroperasi, dengan catatan perjanjian harus dijalankan.
Bila tidak dipenuhi, pihak II berhak membawa kasus ini ke ranah hukum. Meski ada kesepakatan tertulis, hingga kini nasabah tetap menuntut kejelasan realisasi pengembalian dana.
Sementara itu, Ketua BMT SM NU Suradadi, Makmuri, tidak memberikan keterangan rinci terkait keluhan nasabah. “Maaf, demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dan demi kehati-hatian, kami belum bisa menjawab,” tandas Makmuri.
=====
Tegalterkini.id adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tegalterkini.id
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































