tirto.id - Presiden Joko Widodo meninjau proses penelitian minyak makan atau minyak goreng merah di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Kampung Baru, Medan, Sumatera Utara, Kamis (8/7/2022). Minyak makan merah merupakan inovasi minyak sawit, yang berpotensi digunakan sebagai pangan fungsional dalam membantu pencegahan stunting atau kekerdilan dari masyarakat.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan, pembangunan pabrik minyak makan merah hanya boleh dibuat melalui koperasi.
“Harus di-protect [dilindungi] minyak makan merah hanya boleh dibuat oleh koperasi. Kalau industri bikin, matilah [koperasi],” ujarnya dikutip Antara, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Teten optimistis, industri besar tidak akan merasa terancam dengan keberadaan pabrik minyak makan merah atau Red Palm Oil (RPO) menimbang koperasi fokus memproduksi komoditas tersebut, sedangkan pihak industri mengolah minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
"Artinya, terdapat dua jenis minyak dengan standar berbeda yang diproduksi dua badan usaha berlainan," jelasnya.
Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Kota Medan, Sumatera Utara telah melaksanakan pilot plant teknologi minyak makan merah pada 9 Juni 2022. PPKS disebut dapat mengolah CPO menjadi RPO dalam skala mini.
Hingga kini, sudah ada 12 koperasi yang siap mengolah RPO dari beberapa daerah, yakni Sumatera Utara, Riau, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Sebanyak 12 koperasi itu dipandang pantas mengolah RPO karena telah memenuhi persyaratan paling minimal, yaitu mampu memproduksi 10 ton minyak makan merah per hari dengan kebutuhan sawit 50 ton sehari pada lahan seluas seribu hektare.
Selain guna kebutuhan pangan menggantikan minyak goreng, RPO dinilai bermanfaat untuk farmasi karena komoditas itu memiliki kandungan vitamin A yang tinggi, kosmetik, dan limbah dari hasil RPO dapat diolah menjadi maggot black soldier fly (BSF).
Secara keseluruhan, total kebutuhan pembangunan pabrik RPO diperkirakan sebesar Rp22 miliar dengan pengembalian investasi selama 4,5 tahun. Biaya modal kerja bersih yang dibutuhkan sebesar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar per koperasi untuk memproduksi 10 ton RPO per hari.
Menkop Teten melanjutkan, koperasi dapat memanfaatkan dana, antara lain dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
“Presiden Joko Widodo sudah lihat ke sana [PPKS], sudah ada arahan untuk segera bentuk [pabrik minyak makan merah] sehingga nanti di masyarakat ada dua jenis minyak goreng, yaitu minyak goreng yang sekarang sama minyak makan merah,” ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, PPKS sedang membuat prototipe mesin yang diprediksi rampung Oktober 2022. Setelah prototipe rampung, ia merencanakan pihak BUMN seperti WIKA atau Rekind atau pabrik swasta di Gresik (Jawa Timur) serta Kudus (Jawa Tengah) memproduksi mesin tersebut.
Pembangunan pabrik RPO diharapkan bisa terintegrasi, mulai dari keberadaan kebun sawit hingga instrumen pengolahan di satu tempat, guna menekan ongkos logistik. Pembangunan pabrik RPO menjadi terobosan mendorong koperasi masuk sektor produktif atau unggulan, bukan sektor tersier.
“Saya mau kampanye minyak makan merah bahwa ini sehat dan bergizi. Harapannya Januari 2023 sudah bangun pabrik sembari mungkin secara paralel koperasi memulai izin pengurusan pabrik,” tandas Teten.