Menuju konten utama

Menteri Bahlil: Negara Belum Hadir Maksimal Mengurus UMKM

Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil Lahadalia mengakui negara belum hadir secara maksimal mengurus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menteri Bahlil: Negara Belum Hadir Maksimal Mengurus UMKM
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan sambutan saat menghadiri rapat pertemuan kedua "Trade, Industry, and Investment Working Group (TIIWG) Presidensi G20 di Solo, Jawa Tengah, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

tirto.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengakui negara belum hadir secara maksimal mengurus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu tercermin dari masih kecilnya pinjaman kredit perbankan nasional kepada pelaku UMKM.

"Tapi jujur, negara belum hadir secara maksimal untuk mengurus UMKM," ujar Bahlil, Kamis (7/7/2022).

Dia mengakui rendahnya kredit perbankan terhadap UMKM karena para pelaku belum memiliki izin usaha. Hal itu terlihat dari angka pembiayaan baru mencapai Rp1.127 triliun atau 18,7 persen dari total kredit Rp6.200 triliun.

"Kenapa [rendah]? Karena izinnya itu dulu waktu saya jadi pengusaha, jangankan ketemu bupati wali kota, ketemu kepala dinas saja minta ampun," katanya.

Dia mengklaim saat ini pemerintah berusaha memberikan stimulus. Itu dilakukan dengan cara memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM perseorangan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir optimistis proses pembuatan nomor induk berusaha (NIB) melalui OSS, pembiayaan UMK perseorangan lebih mudah. Dia juga mengakui BUMN akan membantu pada aspek pembiayaan dan pendampingan.

"Antar kementerian saling berkolaborasi memberikan kemudahan kepada UMK Perseorangan, tidak hanya pemberian izin tapi juga kemudahan pembiayaan,” ujar Erick.

Untuk diketahui, pengurusan NIB saat ini dapat mudah dilakukan hanya dengan menggunakan ponsel yaitu melalui aplikasi OSS Indonesia yang telah tersedia di Google Playstore dan Appstore, serta tanpa datang langsung ke kantor instansi yang berwenang.

Baca juga artikel terkait MODAL UMKM atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin