tirto.id - Kementerian Keuangan berkata insentif bagi tenaga medis di daerah yang bekerja menghadapi pandemi COVID-19 belum juga dicairkan.
Penyebabnya, proses pencairan dana perlu melewati birokrasi berbelit untuk membereskan data tenaga medis yang melibatkan daerah dan Kementerian Kesehatan. Jika verifikasi sudah rampung, insentif bisa dinikmati tenaga medis di daerah.
“Saat ini belum ada pencairan sedikit pun. Sebab sampai saat ini pemerintah masih menunggu data yang masuk dari daerah. Siapa yang akan dibayar berpa hari dan berapa bulan masih menunggu data. Beberapa sudah masuk data Kemenkes dan sedang dilakukan verifikasi,” ucap Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kemenkeu Putut Satyaka dalam diskusi virtual di akun Facebook Kemenkeu, Jumat (29/5/2020).
Menurut setkab.go.id, ada lima tahapan pencairan insentif bagi tenaga medis.
Pertama RSUD, RS Swasta, dan Puskesmas mengusulkan insentif ke Dinkes Daerah. Kedua, Dinkes akan mengajukan usulan kepada Tim Verifikasi Kemenkes, yaitu Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM).Ketiga, tim verifikator Kemenkes menyampaikan rekomendasi kepada Kemenkeu.
Keempat, setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, data diteliti ulang dan akan disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kelima, pemerintah daerah menyalurkan dana insentif ke rekening masing-masing tenaga medis dari RKUD.
Total dana insentif kesehatan bagi tenaga medis sebesar Rp5,9 triliun; masing-masing tenaga medis pemerintah pusat sebesar Rp1,3 triliun dan tenaga medis pemerintah daerah sebesar Rp4,6 triliun.
Rinciannya, dokter dan spesialis mendapatkan insentif Rp15 juta per bulan; dokter umum Rp10 juta per bulan; perawat Rp7,5 juta per bulan; dan tenaga kesehatan Rp5 juta per bulan. Santunan kematian bagi keluarga tenaga medis sebesar Rp300 juta.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Fahri Salam