Menuju konten utama

Kemenkeu Belum Bisa Cairkan Insentif Tenaga Medis Corona di Daerah

Kemenkeu belum menerima data tenaga kesehatan daerah dalam penanganan COVID-19 sehingga belum bisa mencairkan insentif melalui pemerintah daerah.

Kemenkeu Belum Bisa Cairkan Insentif Tenaga Medis Corona di Daerah
Petugas medis berpose usai melaksanakan tes swab COVID-19 di Stasiun Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

tirto.id - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyatakan hingga saat ini belum mengantongi data tenaga kesehatan daerah dalam penanganan COVID-19. Akibatnya, tenaga kesehatan yang ada di daerah-daerah belum menerima insentif atas jerih payah mereka menangani COVID-19.

“Saat ini memang belum ada pencairan sedikit pun karena sampai saat ini pemerintah masih menunggu data yang masuk dari daerah,” kata Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kementerian Keuangan Putut Satyaka dalam webinar di Jakarta, Jumat (29/5/2020) dilansir dari Antara.

Menurut Putut data tersebut dibutuhkan agar pencairan insentif diterima oleh tenaga kesehatan yang bertugas termasuk waktu mereka bertugas. Tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif itu adalah mereka yang terlibat langsung atau sebagai pendukung penanganan COVID-19, disesuaikan dengan golongan, keahlian dan zonasi.

Kementerian Keuangan, lanjut dia, menambah alokasi bantuan operasional kesehatan (BOK) sebesar Rp3,77 triliun sehingga total menjadi Rp13,40 triliun yang dianggarkan khusus untuk insentif tenaga medis dalam menangani pandemi virus corona.

Meski belum mengantongi data tenaga medis yang terlibat dalam penanganan COVID-19, Putut menambahkan sudah ada beberapa data masuk di Kementerian Kesehatan dan sedang dilakukan verifikasi.

“Sehingga jika verifikasi sudah selesai, tentunya akan segera bisa kami salurkan kepada pemda,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memangkas total Rp94,2 triliun dana dalam alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang digunakan untuk penanganan COVID-19, dari awalnya Rp856,94 triliun pada APBN 2020 menjadi Rp762,72 triliun sesuai Perpres 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020.

Anggaran untuk kesehatan (BOK) menjadi salah satu pos dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik yang tidak dipangkas pemerintah dari seluruh alokasi TKDD.

Baca juga artikel terkait INSENTIF TENAGA MEDIS

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto