Menuju konten utama

Gugus Tugas Sebut Dana Insentif Nakes Cair Sejak Jumat 22 Mei

Pemberian insentif tenaga kesehatan bagian dari komitmen pemerintah melindungi menangani COVID-19.

Gugus Tugas Sebut Dana Insentif Nakes Cair Sejak Jumat 22 Mei
Petugas medis melakukan tes diagnostik cepat COVID-19 (Rapid Test) di Pasar Sore Manukan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/5/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

tirto.id - Dana insentif dari pemerintah pusat bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 telah disalurkan pada Jumat (22/5/2020).

"Bapak Menteri Kesehatan telah melaporkan kepada Bapak Presiden tentang insentif kepada tenaga kesehatan yang sudah mulai disalurkan sejak tanggal 22 Mei," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo saat memberikan keterangan usai rapat terbatas secara daring, Rabu (27/5/2020).

Doni juga mengatakan, penyaluran insentif medis akan terus dilakukan hingga selesai. Penyaluran insentif dilakukan berdasarkan data yang diterima Kementerian Kesehatan sehingga pertanggungjawaban anggaran dalam pemberian insentif tetap tepat sasaran.

"Artinya data-data ini akan tetap menjadi perhatian dari Kemenkes, sehingga tidak salah nama dan alamat penerima betul-betul akurat sehingga anggaran yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan," kata Doni.

Dalam keterangan itu, Doni tak menjelaskan besaran dana insentif yang telah disalurkan.

Dana insentif untuk tenaga medis meliputi dokter spesialis (Rp15 juta), dokter umum dan gigi (Rp10 juta), bidan dan perawat (Rp7,5 juta) dan tenaga medis lainnya (Rp5 juta).

Selain itu, pemerintah juga menjanjikan pemberian insentif kepada tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kemenkes, setinggi-setingginya Rp5 juta.

Pemerintah juga menjanjikan pemberian santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal saat bertugas dalam menangani pasien terinfeksi Covid-19.

Insentif dan santunan kematian diberikan terhitung mulai Maret hingga bulan Mei, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Kendati demikian, pemberian insentif tersebut disebut tidak terealisasi dengan baik. Beberapa petugas rumah sakit sempat mengeluhkan insentif tidak kunjung cair, bahkan hingga unjuk rasa menuntut hak mereka.

Baca juga artikel terkait INSENTIF TENAGA MEDIS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali