Menuju konten utama

Bima Arya Sebut Revisi UU Pemilu Dikaji agar Selaras UUD 1945

Kemendagri melihat bahwa Indonesia mesti punya sistem pemilu yang terlembaga dan berkelanjutan.

Bima Arya Sebut Revisi UU Pemilu Dikaji agar Selaras UUD 1945
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, saat kunjungan kerja ke Jimbaran, Bali, Sabtu (05/07/2025). tieto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan pihaknya masih berproses mempelajari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Bima menyebut pemerintah pusat bersama dengan DPR telah memulai proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Oleh sebab itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengkaji muatan revisi agar selaras dan senapas dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Enggak boleh bertentangan. Kami sedang pelajari secara detail karena kami ingin proses revisi nanti itu tetap berjalan dengan UUD 1945. Dan dalam proses kajian ini, kami pun melihat muatan-muatan material substansi dari Putusan MK," ungkap Bima kepada awak media dalam kunjungan kerjanya ke Jimbaran, Bali, Sabtu (5/7/2025).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut terdapat perbedaan pendapat tentang rezim pemilu antara MK dan beberapa kalangan. MK menganggap bahwa pilkada dan pemilu berada pada rezim yang sama, sementara beberapa kalangan berpendapat bahwa UUD 1945 itu memisahkan rezim pemilu nasional dan rezim pemilu daerah.

"Karena itu turunan undang-undangnya juga akan berbeda. Ini harus selesai menafsirkan rezimnya, inilah yang dikaji bersama-sama," ungkapnya.

Bima enggan menyimpulkan apakah dia setuju atau tidak dengan Putusan MK. Pasalnya, pihaknya baru memulai pengkajian dan penelitian. Namun, Kemendagri melihat bahwa Indonesia mesti memiliki sistem pemilu yang terlembaga dan berkelanjutan ketimbang berubah-ubah.

"Bisa dibayangkan kalau bergonta-ganti setiap pemilu, maka kita tidak akan memiliki sistem yang ajeg. Jadi, kerangka berpikirnya begitu," tutupnya.

Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, Irma Lidarti.

Baca juga artikel terkait UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi