tirto.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan total indikasi kebutuhan anggaran penanganan bencana di berbagai wilayah Indonesia mencapai hampir Rp74 triliun untuk periode 2025–2028.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Dody menjelaskan anggaran tersebut mencakup fase tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Total indikasi kebutuhan anggaran penanganan bencana periode tahun 2025-2028 adalah hampir Rp74 triliun,” ujar Dody di dalam Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Kemudian, Dody pun merinci, dari total kebutuhan tersebut, anggaran untuk fase tanggap darurat mencapai Rp4,8 triliun, sementara sisanya dialokasikan untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Dimana Rp4,8 triliun untuk tanggap darurat dan Rp69 triliun untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” lanjutnya.
Lalu, Dody menyampaikan, pada tahun anggaran 2025 sebagian anggaran tanggap darurat telah direalisasikan. Namun, kebutuhan anggaran tambahan masih diperlukan pada 2026.
“Pada tahun 2025 ini sudah terealisasi anggaran tanggap darurat sebesar Rp576 miliar. Dan pada tahun 2026 ini kami masih membutuhkan anggaran untuk tanggap darurat sebesar Rp4,27 triliun,” katanya.
Selain itu, kebutuhan anggaran untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahun 2026 juga cukup besar.
“Sementara untuk tahap rehab dan rekonnya yaitu sebesar Rp24,55 triliun di tahun 2026,” ucap dia.
Ia menambahkan program rehabilitasi dan rekonstruksi akan terus berlanjut hingga 2028 dengan kebutuhan anggaran yang signifikan pada setiap tahunnya.
“Kegiatan rehab rekon akan terus berlanjut hingga tahun anggaran 2028 dengan anggaran yang dibutuhkan untuk tahun anggaran 2027 yaitu sebesar Rp28 triliun dan tahun anggaran 2028 sebesar Rp16,22 triliun,” jelasnya.
Dody pun menegaskan penyusunan kebutuhan anggaran tersebut telah dimasukkan dalam draf rencana induk dan rencana aksi penanganan pasca bencana yang saat ini tengah dibahas bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).
“Draf rencana induk dan rencana aksi ini sudah kami sesuai dengan SOP di Keputusan Presiden (Keppres) tersebut. Sudah kami silakan ke Bappenas kemarin dan kami menunggu feedback dari Bappenas,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





































